Kejari Sragen Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp. 2 Miliar

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Sragen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2 miliar dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Uang tersebut disita dari tersangka “RW” yang berperan menyediakan barang kebutuhan pembangunan salah satu ruang di RSUD tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, RW merupakan tersangka ketiga yang ditetapkannya setelah mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Nanang Yulianto. RW menyerahkan ke penyidik uang tunai sebesar Rp. 2.016.766.640 pada Jumat, (28/2).

“Kerugian negara sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jawa Tengah yaitu sebesar Rp. 2.016.766.740. Uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” paparnya, Rabu, (4/3).

Selanjutnya uang negara yang ditetapkan menjadi barang bukti dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan RI cheque Kejaksaan Negeri Sragen.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, uang itu nantinya dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini Pemkab Sragen selaku pengguna anggaran. Proses pengembalian diperkirakan saat tahap tuntutan di pengadilan Tipikor.

“Mudah-mudahan hakim sependapat. Tuntutan kami agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya []

See also  Menggunakan Median Jalan Untuk Lahan Parkir, PT SMA Logistik Jelas Melanggar UU Jalan Raya No 22 Tahun 2009

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB