Kejari Sragen Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp. 2 Miliar

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Sragen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2 miliar dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Uang tersebut disita dari tersangka “RW” yang berperan menyediakan barang kebutuhan pembangunan salah satu ruang di RSUD tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, RW merupakan tersangka ketiga yang ditetapkannya setelah mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Nanang Yulianto. RW menyerahkan ke penyidik uang tunai sebesar Rp. 2.016.766.640 pada Jumat, (28/2).

“Kerugian negara sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jawa Tengah yaitu sebesar Rp. 2.016.766.740. Uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” paparnya, Rabu, (4/3).

Selanjutnya uang negara yang ditetapkan menjadi barang bukti dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan RI cheque Kejaksaan Negeri Sragen.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, uang itu nantinya dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini Pemkab Sragen selaku pengguna anggaran. Proses pengembalian diperkirakan saat tahap tuntutan di pengadilan Tipikor.

“Mudah-mudahan hakim sependapat. Tuntutan kami agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya []

See also  Pemerintah Harus Bongkar Dugaan Kartel Penyebab Harga Beras Naik

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB