Kejari Sragen Sita Uang Hasil Korupsi kasus RSUD Sragen Tahun 2016 sebesar 2 Milyar

Monday, 16 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil Tindak Pidana Korupsi kasus RSUD Sragen Tahun 2016 sebesar Rp. 2 Miliar, dimana sebelumnya Kejari sragen telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tersangka tersebut yaitu:

  1. DS selaku Direktur RSUD sragen thn 2016
  2. NY selaku PPPK kegiatan
  3. RW selaku Dirut perusahaan distributor.

Dikatakan Kajari Sragen, Syarif Sulaeman mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.016.000.000,

Dijelaskan Kajari, Para Tersangka telah dilakukan penahanan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp 2.016.000.000,- dan itu merupakan penyelamatan kerugian negara Cq Pemkab Sragen. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor,”tegas Kajari. 

See also  2 Orang Dari Perusahaan Ekspesdisi Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Tahun 2018-2020

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB