Ini Dia, Pemprov DKI Akan Tutup Tempat Hiburan

Saturday, 21 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Demi keselamatan warga Ibu Kota. Segala cara akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta untuk menangkal penyebaran virus corona.

Mulai dari penundaan Pilwagub, work from home hingga menutup tempat hiburan. Penutupan tempat hiburan ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui siaran perss Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI.

“Saya imbau kepada pengusaha tempat hiburan di Jakarta agar sementara waktu tidak menjalankan usahanya, terhitung mulai 23 Maret sampai 1 April.

Dan Imbauan ini sifatnya wajib,”tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu pun mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant.

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

Klab Malam;

Diskotek;

Pub/Musik Hidup;

Karaoke Keluarga;

Karaoke Executive;

Bar/Rumah Minum;

Griya Pijat;

Spa (Sante Par Aqua);

Bioskop;

Bola Gelinding;

Bola Sodok;

Mandi Uap;

Seluncur;

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

See also  Dikritik PSI Soal Anggaran Makam, Begini Jawaban Telak Anies Baswedan

Berita Terkait

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus
Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026
DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara
Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026
Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 11:04 WIB

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus

Saturday, 25 April 2026 - 00:43 WIB

Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026

Friday, 24 April 2026 - 17:04 WIB

DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara

Friday, 24 April 2026 - 09:37 WIB

Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026

Tuesday, 14 April 2026 - 13:18 WIB

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

Berita Terbaru

News

Prabowo Angkat Suara di Cilacap: SDA Harus Kembali ke Rakyat

Thursday, 30 Apr 2026 - 09:44 WIB