DAELPOS.com – Kembali jajaran Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Kalbar mengamankan seorang napi yang baru mendapat asimilasi melalui program pencegahan Covid-19. Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan. Minggu (19/4/2020)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah menkonfirmasi penangkapan tersebut, melalui keterangan tertulisnya Veris menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
“Pada hari Minggu, 19 April 2020. Tim Resmob Polda Kalbar telah mengamankan tersangka kasus pencurian berinsial S. Tersangka seorang Napi yang baru keluar melalui program asimilasi Covid 19” ungkapnya
Veris melanjutkan, penangkapan diawali adanya laporan korban penjambretan ke Polsek Pontianak Timur.
“Dari keterangan korban, saat ini sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di box depan. Ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone tersebut” jelas Veris
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Tersangka S kita amankan dirumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur” tambahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk Samsung Note 8 dan sekarang tersangka S yang baru saja bebas dari Lapas tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyeidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.