Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Siap Disidangkan

Saturday, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan akan segera disidangkan.

Cukong yang merupakan warga Sungai Liat dari Dusun lingkungan Kuday Utara Kel. Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja No. 98 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online. Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara Sdr. H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka, sedangkan tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, (21/4).

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 (dua) unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HS.

Atas kasus tersebut, Sdr. HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

See also  Kemenkop dan UKM Fasilitasi UMKM Terdampak Banjir

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HS. Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi. Pada Kamis 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta. Selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa akibat perbuatanya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal
termasuk pemodalnya. Di tengah situasi Covid19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah illegal termasuk di Bangka Belitung” ujar Yazid.

“Dari pengembangan kasus ini diketahui jika Sdr. HS merupakan pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 milyar. Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah,” imbuh Yazid.

See also  Pasokan Energi Pembangkit Aman Jelang Idul Fitri, PLN EPI Pastikan HOP Batu Bara di Atas 20 Hari

Dalam kasus ini Yazid juga menjelaskan bahwa Gakkum KLHK sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu Sdr. DS alias Amuk warga Sungai Liat yang bertempat tinggal di Jalan Lingkungan Kuday Utara, Jalan Kapten Suraiman RT. 01 Kel. Sinarjaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yazid pun mengharapkan agar Sdr. DS alias Amuk untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat.

“Kami tidak akan berhenti dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kami juga sudah beberapa kali memeriksa kepala Desa Cit Riau Silip Sdr. HA,” pungkas Yazid Nurhuda.(*)

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai
Kertas Menyusut Buka Mata Siswa Sumedang tentang Palestina
Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB
Tiga Sekolah Rakyat di Jabar Siap Difungsikan, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Dukung Belajar Siswa

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Tuesday, 11 August 2026 - 18:21 WIB

Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:29 WIB

Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Tuesday, 11 August 2026 - 17:27 WIB

Kertas Menyusut Buka Mata Siswa Sumedang tentang Palestina

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Thursday, 13 Aug 2026 - 10:42 WIB