Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Siap Disidangkan

Saturday, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan akan segera disidangkan.

Cukong yang merupakan warga Sungai Liat dari Dusun lingkungan Kuday Utara Kel. Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja No. 98 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online. Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara Sdr. H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka, sedangkan tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, (21/4).

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 (dua) unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HS.

Atas kasus tersebut, Sdr. HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

See also  Presiden Jokowi Main Bola Warnai Pembukaan PON XX Papua

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HS. Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi. Pada Kamis 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta. Selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa akibat perbuatanya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal
termasuk pemodalnya. Di tengah situasi Covid19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah illegal termasuk di Bangka Belitung” ujar Yazid.

“Dari pengembangan kasus ini diketahui jika Sdr. HS merupakan pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 milyar. Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah,” imbuh Yazid.

See also  Demi Saksikan PLN Mobile Proliga Seri Semarang, Pecinta Voli Ini Rela Tempuh 5 Jam Perjalanan!

Dalam kasus ini Yazid juga menjelaskan bahwa Gakkum KLHK sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu Sdr. DS alias Amuk warga Sungai Liat yang bertempat tinggal di Jalan Lingkungan Kuday Utara, Jalan Kapten Suraiman RT. 01 Kel. Sinarjaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yazid pun mengharapkan agar Sdr. DS alias Amuk untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat.

“Kami tidak akan berhenti dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kami juga sudah beberapa kali memeriksa kepala Desa Cit Riau Silip Sdr. HA,” pungkas Yazid Nurhuda.(*)

Berita Terkait

Dari Dermaga ke Sekolah: Hutama Karya Ngebut Bangun Sekolah Rakyat Mamuju
Kementerian PU Kebut Tol Kayuagung–Palembang– Betung, Dua Seksi Utama Ditargetkan Rampung Kuartal III 2026
Prabowo Kumpulkan Tokoh di Hambalang, Bahas Pengawasan Aliran Dana
Kementerian PU Dukung Penanganan Putusnya Akses Lokop-Pining di Aceh, Prioritaskan Pemulihan Mobilitas Warga
Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen
PLN Icon Plus Apresiasi Kepemimpinan Lewat Best 50 CEO & Best COO Awards 2026
Prabowo Ngebut, 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 T Resmi Dimulai
Hutama Karya Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 Kategori Kontraktor

Berita Terkait

Tuesday, 5 May 2026 - 00:29 WIB

Dari Dermaga ke Sekolah: Hutama Karya Ngebut Bangun Sekolah Rakyat Mamuju

Monday, 4 May 2026 - 21:32 WIB

Kementerian PU Kebut Tol Kayuagung–Palembang– Betung, Dua Seksi Utama Ditargetkan Rampung Kuartal III 2026

Monday, 4 May 2026 - 15:53 WIB

Prabowo Kumpulkan Tokoh di Hambalang, Bahas Pengawasan Aliran Dana

Sunday, 3 May 2026 - 21:20 WIB

Kementerian PU Dukung Penanganan Putusnya Akses Lokop-Pining di Aceh, Prioritaskan Pemulihan Mobilitas Warga

Thursday, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB