DAELPOS.com Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika “new normal” sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mall dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.
“Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjidpun tentu juga sudah bisa,” kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan COVID-19.
Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain satu meter maka ada persoalan jamaah masjid biasanya membludak.
“Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah,” kata dia.
Memfasilitasi
Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam juga meminta agar pemerintah wajib memfasilitasi umat Islam beribadah jika telah melonggarkan aktivitas sosial di tengah pandemi Covid-19. Sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.
“Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi,” kata Asrorun lewat keterangan, Kamis (28/5/2020).
Asrorun menjelaskan, memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam setidaknya harus dilakukan di 110 kabupaten/kota yang belum ada kasus positif Covid-19. Begitu pula wilayah-wilayah lainnya yang ditetapkan pemerintah untuk bisa kembali menjalani aktivitas.
Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan sholat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.
“Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin,” kata Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas,