KPK Terima 58 Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya

Thursday, 4 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga 29 Mei 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp62,8 Juta.

Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan.

Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

“Sampai sekarang medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan, “ kata Ipi. Selanjutnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

See also  Kapolri Lantik Kabareskrim Polri Yang baru

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya  dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Berita Terkait

Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun
Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi-Padang Panjang-Sicinci
Tinjau Transmigrasi Lahat, Wamen Viva Yoga Janji Rehabilitasi Sekolah Dan Sertifikasi Lahan Dipercepat
Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa
Dorong Pengasuhan Berkualitas, Pemprov DKI-Kemendukbangga Gelar GAMAS
Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 09:28 WIB

Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen

Tuesday, 21 July 2026 - 13:30 WIB

Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun

Monday, 20 July 2026 - 18:15 WIB

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

Thursday, 16 July 2026 - 10:44 WIB

Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi-Padang Panjang-Sicinci

Wednesday, 15 July 2026 - 12:32 WIB

Tinjau Transmigrasi Lahat, Wamen Viva Yoga Janji Rehabilitasi Sekolah Dan Sertifikasi Lahan Dipercepat

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Putra Awali Langkah Manis Usai Kalahkan Kamboja 3-0

Thursday, 23 Jul 2026 - 00:07 WIB

foto ist

Energy

Indonesia Mulai Kembangkan Bus Hidrogen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 18:52 WIB