Belanja Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Mulai 1 Juli

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” jelas Andono dilansir Antara.

Nantinya, pihak pengelola wajib memberitahukan aturan mengenai kantong belanja tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat.

Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat juga akan dilarang untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ungkap Andono.

Adapun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Andono menyebut terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring alias online.

Belanja online tersebut termasuk layanan antar makanan siap saji maupun belanja berbentuk paket. Menurut Andono, hal ini berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanjaan online tersebut.

Supaya masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik, salah satu caranya adalah dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa tips di antaranya adalah dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik atau meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Pembeli juga dapat membeli barang dalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Sementara itu, Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa Pergub tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. “Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang,” papar Yogi.

See also  Rekor MURI Bazar Terbesar Dengan Peserta Terbanyak di DKI Jakarta

Pihaknya juga mempersilakan pihak pengelola untuk menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar. “Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga,” pungkas Yogi.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

Berita Terkait

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija
Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Kena Imbas Gangguan Sistem Bank DKI

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Monday, 28 April 2025 - 18:19 WIB

BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tuesday, 15 April 2025 - 09:08 WIB

Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Friday, 11 April 2025 - 10:03 WIB

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB