DAELPOS.com – Pandemi Covid-19 berdampak ke seluruh golongan masyarakat, terlebih untuk kaum rentan seperti penyandang disabilitas. Bagi penyandang tunanetra misalnya, saat ini kesulitan mendapat informasi akurat terkait pelayanan publik di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong unit pelayanan, terutama Polri, agar memberikan fasilitas mumpuni bagi kaum rentan di era tatanan normal baru ini.
“Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum rentan melalui evaluasi pelayanan publik,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka Lokakarya Daring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan di Era New Normal, pada Senin (15/06).
Diah menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah berdampak khusus bagi kaum rentan. Beberapa dampak yang dijelaskan Diah, diantaranya adalah kesulitan mendapat informasi terkait penyebaran dan pencegahan Covid-19. Sebab, jelas Diah, belum maksimalnya informasi dalam bentuk huruf braille atau bahasa isyarat.
Dampak lainnya, adalah kesulitan dalam akses kesehatan bagi kaum disabilitas karena hambatan perkotaan, termasuk sulitnya fasilitas di transportasi umum. Diah menjelaskan, wanita hamil dan lansia termasuk kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19, sehingga akses keamanan pelayanan publik bagi mereka perlu diperkuat.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar penerima pelayanan kepolisian dapat diterima oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Terlebih, pelayanan terhadap kaum rentan di masa tatanan normal baru, yang juga harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diah berharap, satuan kewilayahan Polri, terutama setingkat Polres, dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus, secara bertahap dan sesuai kemampuan masing-masing. Tentu, di masa pandemi ini, Diah menyadari adanya refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
Diah menekankan, menjaga kualitas pelayanan publik di era tatanan normal baru, menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan. “Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Terkait penerapan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Makassar berbagi kesiapan mereka. Personel Polrestabes Surabaya dilengkapi alat pelindung diri (APD). Tanda batasan fisik dan antrean, serta fasilitas pembersih tangan juga disiapkan di markas Polrestabes Surabaya. Anggota Polrestabes Surabaya yang berumur diatas 50 tahun atau memiliki penyakit penyerta, tidak diperkenankan bertugas di lapangan.
Tak berbeda jauh, Polrestabes Makassar juga menerapkan protokol kesehatan ketat di layanan publiknya. Sejak awal adanya kasus Covid-19 di Indonesia, Polrestabes Makassar melakukan upaya imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina menjelaskan, setidaknya fasilitas layanan harus memiliki guiding block bagi tunanetra, juga pintu masuk dan jalur landau bagi masyarakat pengguna kursi roda. Selain itu, unit pelayanan publik juga membutuhkan area parkir bagi warga berkebutuhan khusus, lift, dan selasar yang menghubungkan semua ruang bisa diakses.