Hilangnya Otonomi Daerah Dalam RUU Omnibus Law, Ini Kata Mardani Ali Sera

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik tentang RUU Omnibu Law di tanah air menjadi perhatian serius Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, terutama potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah dan ini bisa berbahaya.

“Semangat reformasi adalah menghilangkan kekuasaaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi. Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law”, katanya dalam rilis yang disiarkan ke media, Rabu (24/6).

Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan kebijakan bottom-up. Penulis buku #KamiOposisi ini, menegaskan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.

“Imbasnya, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda,” keluhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengkhawatirkan jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan, bahkan Daerah tersebut dikenakan potongan/penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

“Belum lagi wacana penyelarasan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang justru bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah perlu ingat bahwa selama ini PAD kita masih dibawah 10%. Justru pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan untuk memperkuat hal tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut Mardanai, seperti menggali potensi pajak kan memacu inovasi daerah agar PAD meningkat sampai mewujudkan kemandirian eknonomi daerah. Bukan malah memangkasnya. Dalam menerapkan demokrasi di negeri sebesar ini, keseimbangan hubungan pusat-daerah perlu dijaga.

“Dalam merumuskan suatu peraturan, pemerintah perlu berfikir jauh. Ini justru bisa menimbulkan masalah baru di berbagai daerah seperti tersendatnya berbagai proses karena Pemda merasa tidak bertanggung jawab. Masyarakat lagi yang terkena imbasnya,” pungkasnya.

See also  Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun

Berita Terkait

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan
Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional
Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat
Belajar dari BAIC, Iftitah: Kemajuan Industri Dibangun dari Investasi pada Manusia dan Teknologi
Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas
BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 21:40 WIB

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan

Thursday, 15 October 2026 - 13:01 WIB

Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional

Thursday, 15 October 2026 - 12:57 WIB

Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu

Thursday, 15 October 2026 - 12:49 WIB

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Wednesday, 14 October 2026 - 15:44 WIB

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB