Hilangnya Otonomi Daerah Dalam RUU Omnibus Law, Ini Kata Mardani Ali Sera

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik tentang RUU Omnibu Law di tanah air menjadi perhatian serius Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, terutama potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah dan ini bisa berbahaya.

“Semangat reformasi adalah menghilangkan kekuasaaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi. Bukan sebaliknya, seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law”, katanya dalam rilis yang disiarkan ke media, Rabu (24/6).

Menurutnya, negara sebesar Indonesia membutuhkan peran daerah melalui pendekatan kebijakan bottom-up. Penulis buku #KamiOposisi ini, menegaskan potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalam pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law yang menempatkan seluruh Kepala Daerah dibawah komando Pemerintah Pusat.

“Imbasnya, Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut/membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda,” keluhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengkhawatirkan jika Pemda tetap menjalankan Perda yang telah dibatalkan Pemerintah Pusat, maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD daerah yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan selama 3 bulan, bahkan Daerah tersebut dikenakan potongan/penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

“Belum lagi wacana penyelarasan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang justru bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah perlu ingat bahwa selama ini PAD kita masih dibawah 10%. Justru pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan untuk memperkuat hal tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut Mardanai, seperti menggali potensi pajak kan memacu inovasi daerah agar PAD meningkat sampai mewujudkan kemandirian eknonomi daerah. Bukan malah memangkasnya. Dalam menerapkan demokrasi di negeri sebesar ini, keseimbangan hubungan pusat-daerah perlu dijaga.

“Dalam merumuskan suatu peraturan, pemerintah perlu berfikir jauh. Ini justru bisa menimbulkan masalah baru di berbagai daerah seperti tersendatnya berbagai proses karena Pemda merasa tidak bertanggung jawab. Masyarakat lagi yang terkena imbasnya,” pungkasnya.

See also  10 Tahun Jokowi, Pemerintah Serius Bangun Industri untuk Majukan Ekonomi

Berita Terkait

Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 22:33 WIB

Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

Sunday, 16 August 2026 - 13:12 WIB

Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Friday, 14 August 2026 - 17:44 WIB

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Friday, 14 August 2026 - 17:41 WIB

Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat

Thursday, 13 August 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional

Berita Terbaru