Presidential Threshold 5% untuk Hasilkan Presiden yang Berkualitas

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardali Ali Sera

Mardali Ali Sera

Oleh; Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Bismillah. Pembahasan RUU Pemilu sedang dilakukan. Salah satu topik yg dibahas adl Presidential Threshold (PT). Kami @FPKSDPRRI mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 5% kursi DPR / 10% suara nasional, menggantikan PT 20% yg sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019.

Kita sama2 melihat penerapan angka 20% pada Pemilu 2019 hanya menghasilkan dua pasang calon. Dampak yg dihasilkan sedemikian luar biasanya seperti polarisasi berkepanjangan yg timbul di tengah masyarakat. Bahkan sampai saat ini, jika melihat media sosial, aroma perpecahan masih sangat terasa. Tdk sehat utk bangsa kita ke depan.

Aturan mengenai PT dalam RUU Pemilu sendiri tercantum pada pasal 187, 192, & 198. Angka 5% dipilih setidaknya dilatarbelakangi beberapa alasan. Dengan ambang batas pencalonan yg moderat seperti 5%, diharapkan muncul potensi2 pemimpin bangsa yg semakin variatif.

InsyaAllah semakin banyak calon berkualitas yg maju, juga kesempatan bagi setiap partai atau gabungan partai utk memajukan kader terbaiknya. Diharapkan tidak ada lg ‘transaksi’ politik satu sama lain karena setiap partai, besar atau kecil, memiliki kesempatan yg sama

Menerapkan angka 5% sekaligus menjadi pembuktian setiap partai dalam menciptakan kaderisasi yg telah lama dibangun. Tentu kita menginginkan kaderisasi partai tetap terbangun dengan baik, agar ke depannya partai politik mampu melahirkan calon-calon pemimpin yg berkualitas.

Menurunkan angka 20% ke 5% bukan berarti melemahkan sistem presidensial seperti yg dikawatirkan beberapa pihak. Justru dgn menurunkan PT, ini adl langkah memberikan independensi terhadap partai politik serta penguatan sistem kaderisasi internal.

Perlu diingat, hal terpenting dari sistem presidensial adalah menerapkan mekanisme yg menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Jika hal tsb tdk diterapkan dgn baik, ada atau tidaknya PT, maka sistem presidensial yg kita harapkan akan sulit terwujud.

See also  Media Refreshment Gathering 2025, Hutama Karya Perkuat Sinergi Pemberitaan Infrastruktur Nasional

Terakhir, dengan PT 5% masyarakat dapat lebih berkonsentrasi untuk mengangkat gagasan calon yg diusung sebagai strategi pemenangan, karena peluang muncul calon2 yg berkualitas & memiliki gagasan menjadi terbuka lebar. Tdk lg terjebak pada isu2 yg semakin menciptakan polarisasi berkepanjangan, tak berguna & menghancurkan bangsa.

Berita Terkait

PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan
Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026
Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK
Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design
Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat
Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 22:01 WIB

PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Tuesday, 2 June 2026 - 16:39 WIB

Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

Friday, 29 May 2026 - 14:19 WIB

Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026

Thursday, 28 May 2026 - 14:28 WIB

Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Monday, 25 May 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Thursday, 4 Jun 2026 - 16:17 WIB