Oleh; Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Bismillah. Pembahasan RUU Pemilu sedang dilakukan. Salah satu topik yg dibahas adl Presidential Threshold (PT). Kami @FPKSDPRRI mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 5% kursi DPR / 10% suara nasional, menggantikan PT 20% yg sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019.
Kita sama2 melihat penerapan angka 20% pada Pemilu 2019 hanya menghasilkan dua pasang calon. Dampak yg dihasilkan sedemikian luar biasanya seperti polarisasi berkepanjangan yg timbul di tengah masyarakat. Bahkan sampai saat ini, jika melihat media sosial, aroma perpecahan masih sangat terasa. Tdk sehat utk bangsa kita ke depan.
Aturan mengenai PT dalam RUU Pemilu sendiri tercantum pada pasal 187, 192, & 198. Angka 5% dipilih setidaknya dilatarbelakangi beberapa alasan. Dengan ambang batas pencalonan yg moderat seperti 5%, diharapkan muncul potensi2 pemimpin bangsa yg semakin variatif.
InsyaAllah semakin banyak calon berkualitas yg maju, juga kesempatan bagi setiap partai atau gabungan partai utk memajukan kader terbaiknya. Diharapkan tidak ada lg ‘transaksi’ politik satu sama lain karena setiap partai, besar atau kecil, memiliki kesempatan yg sama
Menerapkan angka 5% sekaligus menjadi pembuktian setiap partai dalam menciptakan kaderisasi yg telah lama dibangun. Tentu kita menginginkan kaderisasi partai tetap terbangun dengan baik, agar ke depannya partai politik mampu melahirkan calon-calon pemimpin yg berkualitas.
Menurunkan angka 20% ke 5% bukan berarti melemahkan sistem presidensial seperti yg dikawatirkan beberapa pihak. Justru dgn menurunkan PT, ini adl langkah memberikan independensi terhadap partai politik serta penguatan sistem kaderisasi internal.
Perlu diingat, hal terpenting dari sistem presidensial adalah menerapkan mekanisme yg menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Jika hal tsb tdk diterapkan dgn baik, ada atau tidaknya PT, maka sistem presidensial yg kita harapkan akan sulit terwujud.
Terakhir, dengan PT 5% masyarakat dapat lebih berkonsentrasi untuk mengangkat gagasan calon yg diusung sebagai strategi pemenangan, karena peluang muncul calon2 yg berkualitas & memiliki gagasan menjadi terbuka lebar. Tdk lg terjebak pada isu2 yg semakin menciptakan polarisasi berkepanjangan, tak berguna & menghancurkan bangsa.