Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut di Dakwa melakukan Korupsi Investasi dengan nilai kerugian Negara Rp. 202 M

Tuesday, 7 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan SH.MH ( Kasi Penuntutan Kejati Sumut) saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (6/7/2020).

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.

“Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk medium term notes tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu melakukan negosiasi dengan pihak dari MNC Sekuritas yaitu Dadang Suryanto selaku Direktur Investmentt Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya bernama Bambang Rudy Sutiawan selaku Head of Investmentt Banking PT MNC Sekuritas dan Andri Irvandi selaku selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan anggota dari Andri Irvandi yaitu Arif Effendy selaku Pemimpin Divisi Fixed Income,” ucap Ketua Tim Penuntut Umum Robertson Pakpahan.

Kerja sama itu, kata Jaksa Robertson Pakpahan berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

“Nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga medium term notes yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” ujar JPU Robertson .

See also  Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Maulana kemudian mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP tersebut. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selain itu, Maulana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 514 juta. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

“Perbuatan terdakwa Maulana Akhyar Lubis tersebut menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi yang bertujuan agar uang yang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Ketua Tim JPU Robertson Pakpahan.

Atas perbuatannya, Maulana didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, dalam dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum juga menyebut ada aliran dana ke eks Komisaris Utama Bank Sumut saat itu, Rizal Pahlevi Hasibuan. Jaksa menyebut Rizal menerima Rp 100 juta.

“Bahwa Andri Irvandi juga ada memberikan sejumlah uang kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama yang merupakan komisaris pada PT Bank Sumut dengan cara transfer dari rekening milik Andri Irvandi di Cabang Jakarta Plaza Mandiri yang total seluruhnya Rp 100.000.000 hal ini juga telah memperkaya orang lain, yaitu Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama,” tutur Ketua Tim JPU Robertson Pakpahan.

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB