DAELPOS.com – Empat terdakwa korupsi PT. Jasindo sebesar Rp 4,7 miliar, hanya dituntut satu tahun 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Sidang yang menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, pemilik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula di jadwalkan pukul 14.00 WIB.
“JPU meminta hakim untuk menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH, tuntutan 1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor, yaitu jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun.
Juliantoro menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan empat terdakwa bersikap sopan. Kemudian mereka juga tidak pernah di hukum. Paling penting, empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 Miliar secara utuh kepada negara.
Sidang dilanjutkan tgl 20 Juli mendatang dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU. (sm