18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi sekaligus penghematan anggaran.

Rencana pembubaran ini memicu pertanyaan mengenai nasib pegawai di instansi tersebut. Akankah mereka diberhentikan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain.

BKN akan memetakan instansi mana yang membutuhkan pegawai. Karena itu, penyaluran tidak akan dilakukan asal-asalan.

“Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa? Kemudian kompetensinya seperti apa?,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (19/7/2020).

Dia menjelaskan, pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia pun mengakui ada kemungkinan pegawai terdampak perampingan tidak tersalurkan ke instansi lain.

Menurut dia, PP 11/2017 menyebutkan, dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

“Jadi ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum, ya dia harus menunggu dulu,” ujar Paryono. []

See also  Presiden Jokowi Sidak Pelayanan BPJS di Subang

Berita Terkait

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon
Dorong Ketahanan Pangan, Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan
Gunhar: Kekayaan Alam Harus Digunakan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat
Menteri Dody Sisir Titik Kekeringan, Perjuangkan Air bagi Petani demi Swasembada Pangan
Tamsil Linrung Pimpin Delegasi DPD Pantau Langsung Pemilu Rusia
Nono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Bangsa
Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Kementerian PU Bangun 9 Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, Tampung 11.340 Siswa

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 12:41 WIB

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Wednesday, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

Tuesday, 29 September 2026 - 13:14 WIB

Gunhar: Kekayaan Alam Harus Digunakan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat

Sunday, 27 September 2026 - 10:26 WIB

Menteri Dody Sisir Titik Kekeringan, Perjuangkan Air bagi Petani demi Swasembada Pangan

Saturday, 26 September 2026 - 18:23 WIB

Tamsil Linrung Pimpin Delegasi DPD Pantau Langsung Pemilu Rusia

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB