DAELPOS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan dana senilai Rp 10 triliun dalam APBN 2020, yang ditujukan untuk pemerintah daerah. Anggaran ini bisa dipinjam oleh pemda untuk memulihkan dan mendongkrak ekonomi di mereka di masa pandemi Covid-19 ini.
Pinjaman daerah ini sebenarnya bukan hal baru. Tahun lalu, sebanyak 24 pemerintah daerah juga sudah mendapatkan utangan senilai Rp 4,61 triliun. Bedanya, kini proses pengurusan pinjaman dipercepat di masa Covid-19 ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19. Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.
“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19.
Kedua, memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.
Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerahuntuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.