8 Tahun DPO ASN Bekasi ditangkap Kejari Bekasi

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menangkap seorang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.

Buronan sejak tahun 2012 telah melakukan tindak pidana korupsi proyek anggaran bantuan DKI Jakarta atas nama Wahyu Mulyana merupakan mantan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Ditangkap di kediaman tersangka pada Jumat (7/8/2020) malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sukarman melalui Kasi Pidsus Restu ,Sabtu ( 8/8/2020), “Wahyu Mulyana kemudian dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi,” sambungnya. Penangkapan di lakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi kota Sukarman mengungkapkan bahwa Terpidana Wahyu yang masuk DPO sejak tahun 2012 melakukan tindak pidana korupsi waktu ia masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bidang Hukum dan Organisasi. Kemudian, lanjut Sukarman, anggaran proyek yang berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002. Kemudian, penanganan kasus korupsi ini dimulai tahun 2005.

“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya. Sukarman mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan terhadap Wahyu, pihaknya sempat melakukan pemantauan di sekitaran rumah buronan selama beberapa minggu untuk memastikan informasi keberadaan buronan tersebut.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kita sudah beberapa minggu di sekitar rumah terpidana. Setelah yakin, kita baru masuk dan melakukan penangkapan,” jelasnya Selama proses penangkapan dan Pemeriksaan tersangka pihaknya melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,

Sebelum di jebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi terlebih dahulu di lakukan pengecekan dengan rapid test guna mengetahui kesehatannya.

See also  Pesan Kapolri: Tak Ada Setoran ke Atasan

Berita Terkait

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota
Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Sunday, 10 May 2026 - 19:14 WIB

Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat

Sunday, 10 May 2026 - 18:17 WIB

Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB