Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Mardani Ali Sera: Jangan Lemahkan KPK

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



DAELPOS.com – Pegawai KPK kini beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Namun peralihan itu amat disayangkan, seperti disampaikan @mardanialisera dalam Kulwitnya (12/8) dengan menyebut peralihan itu merupakan efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI dari PKS ini menilai, sejak awal peralihan tersebut tidak tepat, karena dapat melemahkan KPK itu sendiri sebagai sebuah lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis. Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat.

Dijelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun. Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.

Masih melalui Kulwitnya, @mardanialisera mengutip salah satu hasil temuan Transparency International Indonesia (TII) yang pada tahun 2019 merilis skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik (40) dan berada di posisi 85 dari 180 negara. “Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ujarnya.

Dia mengingatkan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu.

“Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK

See also  KPK Dorong 12 Instansi Kompak Tegakkan Hukum Sektor SDA

Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK.

Berita Terkait

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya
Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta
HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat
AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab
Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:30 WIB

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya

Thursday, 2 July 2026 - 17:56 WIB

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Wednesday, 1 July 2026 - 00:55 WIB

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Tuesday, 30 June 2026 - 13:59 WIB

AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab

Monday, 29 June 2026 - 13:12 WIB

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Berita Terbaru