Jadi DPO, Oknum Polhut Tersangka Illegal Logging Segera Disidangkan

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas Penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, dengan tersangka oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Sdr. HFP (47) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, (14/9). Selanjutnya, tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan ini, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minahasa Selatan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa HFP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Polisi Kehutanan, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Penyidikan tersangka HFP ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka BJE (39). BJE tertangkap tangan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Dodi menambahkan, HFP ditetapkan sebagai orang yang menyuruh tersangka BJE untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tersangka HFP dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah.

Saat ini, tersangka HFP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020, karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

Sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara : Nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr, terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak Gugatan Praperadilan dari tersangka. Hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr Tanggal 14 September 2020.

See also  Sudin LH Jakbar Bakal Sanksi Pabrik Beton yang Langgar Izin Lingkungan

Dodi menyampaikan, saat ini penyidik Gakkum LHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan berupaya menghadirkan tersangka HFP. Mengingat tersangka HFP sampai saat ini tidak kooperatif, maka Dodi mengatakan bahwa penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat dalam kejahatan illegal logging,” tegas Dodi. (*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Utama

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB