Sanksi Tilang di Perluasan Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan

Tuesday, 7 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai diterapkan Senin (6/6).

Pelanggar ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi, sementara hanya akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan dilakukan mulai Senin (13/6).

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” katanya, Selasa (7/6).

Syafrin menjelaskan, meski 12 ruas jalan tersebut masih dalam masa sosialisasi selama seminggu ke depan, namun kendaraan bernomor plat tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan petugas keluar jalur ganjil genap.

500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap untuk melakukan pemantauan sekaligus menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,” terangnya.

Menurut Syafrin, prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan-jalan alternatif. Namun agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya

Berikut 13 ruas jalan sistem ganjil genap yang sudah dikenakan sanksi tilang:

1. Jalan M.H. Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan M.T. Haryono.
10. Jalan H.R. Rasuna Said.
11. Jalan D.I. Panjaitan.
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
13. Jalan Gunung Sahari.

See also  Tim Kejaksaan Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Korupsi Riau

Ini 12 ruas jalan sistem ganjil genap yang masih dalam masa sosialisasi:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3  Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Suryopranoto.
7. Jalan Balikpapan.
8. Jalan Kyai Caringin.
9. Jalan Pramuka.
10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
11. Jalan Kramat Raya.
12. Jalan Stasiun Senen.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB