Produksi Pertamax di Kilang Cilacap Naik, Konsumsi BBM Ramah Lingkungan Semakin Baik

Friday, 16 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Produksi BBM jenis Pertamax di kilang Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Refinery Unit (RU) IV Cilacap setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini tentu menjadi indikator positif penggunaan BBM ramah lingkungan oleh masyarakat. 

Data produksi dan pengapalan (lifting) Pertamax di kilang Cilacap menunjukkan grafik kenaikan. Pada September 2020, produksi Pertamax tercatat 1.445 million barrel (MB), naik dari catatan 1.127 million barrel (MB) pada September 2019. “Sedangkan untuk lifting pada September 2020 sebanyak 1.513 MB naik dari 1.227 MB pada September 2019,” jelas Hatim Ilwan, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina RU IV Cilacap.

Hatim menilai data ini bisa menjadi bukti naiknya kesadaran masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan, selaras dengan semangat Pertamina RU IV Cilacap untuk menjadi perusahaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. “Kilang RFCC menjadi pelopor kilang modern Pertamina yang ramah lingkungan dan terus meningkatkan standar produknya setara Euro 4, atau Euro 3. Ini terus berlanjut dengan hadirnya Klang Langit Biru Cilacap dan saat ini yang sedang berlangsung proyek kilang RDMP,” ujarnya.  

Pertamax mulai diluncurkan pertama kali pada 10 Desember 1999, menggantikan Premix 1994 dan Super TT 1998 yang mengandung unsur Methyl Tertra Butyl Ether (MTBE) yang kurang ramah lingkungan. Pertamax mengandung Oktan 92 berstandar internasional untuk kendaraan bermotor. Produksi Pertamax saat ini dilakukan di 3 kilang Pertamina, yakni di RU III Plaju, RU IV Cilacap, dan RU VI Balongan.

Masih menurut Hatim, kilang RFCC pertama kali memproduksi Pertamax pada 2016. “Saat ini Pertamax diproduksi dengan mencampur produk dari Platformate & Gasoline RFCC,” imbuhnya.

Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan dengan kompresi 10:1 dan 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI). Ini karena Pertamax mengandung pelindung anti karat untuk dinding tangki kendaraan, saluran bahan bakar dan ruang bakar mesin serta menjaga kemurnian bahan bakar dari campuran air sehingga pembakaran menjadi lebih sempurna.

See also  ASN Diharapkan Tegak Lurus dengan Pancasila

BBM jenis ini dinilai lebih ramah lingkungan karena kandungan sulfurnya maksimal sebesar 50 ppm (part per million) . Hal ini sesuai baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

“Peraturan ini menetapkan bahwa gas buang kendaraan bermotor maksimal 50 ppm, sehingga masyarakat mendapatkan produk Pertamax berkualitas tinggi dan ramah lingkungan dengan gas buang yang lebih sedikit” pungkas Hatim.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru