BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Terkena Jerat

Monday, 19 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil mengevakuasi satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat, di sekitar perkebunan masyarakat (APL), Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Senin (19/10). Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur 2-3 tahun, berjenis kelamin betina, dengan berat 45 – 55 kg.

“Hasil pemeriksaan, dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini secara fisik tidak ditemukan luka terbuka, hanya memar dan lecet, namun perlu observasi lanjutan dikarenakan satwa tersebut belum dapat optimal menggerakkan kaki belakang, yang diperkirakan karena jerat menganggu sistem sirkulasi, dan motorik syaraf,” kata Kepala Balai KSDA Aceh Agus Rianto, di Banda Aceh (19/10).

Mengingat kondisi, dan keamanan satwa tersebut, Agus menerangkan, proses observasi dan pemulihan dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL), selama 3 – 4 hari ke depan. Jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukkan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Namun apabila perkembangan kesehatannya belum menunjukkan perkembangan yang berarti, maka akan dilakukan observasi kesehatan lebih lanjut dan perawatan yang lebih intensif di Banda Aceh.

“Tim penyelamatan kali ini, terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara – SKW II Subulussalam serta didukung Balai Besar TNGL, tim medis FKL, WCS, RPH Tongra-KPH Wilayah 5 dan Polsek Terangun. Informasi adanya Harimau Sumatera yang terjerat, diperoleh dari petugas pengamanan RPH Tongra, Terangun pada Sabtu sore (17/10). Sejak hari Minggu pagi (8/10), tim melakukan upaya penyelamatan satwa malang tersebut,” tutur Agus.

See also  Mendagri : Kepala Daerah sebagai Ujung Tombak Pengendalian Penanganan Covid-19 di Daerah

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Selain itu, kami himbau untuk tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Agus.

Disampaikan Agus, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak khususnya masyarakat di Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang sangat antusias membantu proses evakuasi. Mereka pun mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali di wilayah kawasan hutan Terangun, karena menurut mereka, harimau tersebut adalah satwa penghuni di wilayah hutan Terangun yang harus dikembalikan ke wilayah tersebut,” ungkap Agus.

Sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap kelangsungan hidup harimau tersebut, mereka mengusulkan nama “Jaya” pada harimau betina tersebut.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan harimau mempunyai peran dan fungsi penting bagi alam. Kita perlu menyadari nilai eksistensi spesies ini begitu dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

See also  Mitigasi Abrasi Pantai dan Banjir Rob, Gubernur Jateng Gandeng PLN Restorasi Kawasan Pesisir Pantura

“Untuk itu, Pemerintah berupaya keras dalam menyelamatkan satwa ini dari segala bentuk ancaman dan gangguan serta bagaimana meningkatkan populasinya di alam,” kata Indra.

Peningkatan populasi spesies top karnivor ini pada site monitoring menunjukkan semakin efektifnya konservasi, dan meningkatkan optimisme kerja konservasi spesies pada berbagai lansekap Sumatera.

Berita Terkait

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 Aug 2026 - 18:15 WIB