Terpidana Sunarko Mantan Direktur PT. Bima Prima Taruna Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Wednesday, 21 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. serta dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tual di kamar Hotel Asnof Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai  Kota Pekanbaru Provinsi Riau ;

Terpidana atas nama SUNARKO sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 diputus terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman yang pada pokoknya :—————————————————————-

  • pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
  • denda sebesar Rp200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;

Namun ketika Terpidana SUNARKO yang beralamat di Jalan Walet Indah 5 Nomor 41 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum walaupun sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa dan oleh karena itu kemudian terpidana dinyatakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku 

See also  Polri Sita Uang, Mobil hingga Tanah di Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB