PT Sumber Sawit Sejahtera Kena Denda Rp 160 Miliar Dalam Kasus Karhutla

Friday, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November 2020 mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Atas putusan tersebut PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar karena terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 ha terbakar pada Bulan Februari 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 160.530.240 sesuai dengan gugatan KLHK, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, 13 November 2020, di Jakarta.

Rasio Ridho Sani pun menegaskan jika dirinya dan jajaran Dirjen Gakkum KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik,” tegasnya.

Disamping digugat secara perdata, PT SSS juga ditindak secara pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada tanggal 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp 42 miliar lebih.

PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.

See also  KPK Dorong Pemprov Bali Tingkatkan Pencegahan Korupsi

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla digugat oleh KLHK. “Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa perkara serta ahli. Putusan ini menunjukkan karhutla merupakan kejahatan luar biasa. “Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” demikian ditegaskan Rasio Ridho Sani.(*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru