DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transgmigrasi telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan. “Ini jadi perhatian karena Perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa,” kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Data dan fakta yang disajikan Gus Menteri, sapaan perempuan yang biasa menggunakan telepon cenderung lebih rendah yang artinya, jaringan komunikasi dan peluang yang diperoleh pengetahuan mandiri bagi perempuan yang lebih rendah kelas laki-laki.
Meskipun cenderung meningkat, proporsi jabatan manajer untuk cenderung lebih rendah laki-laki, artinya, memang ada peningkatan dalam pekerjaan kelas menengah perempuan, namun proporsinya masih lebih rendah yang berada di bawah laki-laki. Ini menandakan belum terwujud kesetaraan gender untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Belum ada kesetaraan di ruang publik ini bisa dilihat di kursi, yang diduduki perempuan cenderung lebih rendah pada laki-laki. Perempuan yang duduk di kursi didaerah lebih tinggi dibanding di pusat. Ini di posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah , “kata Gus Menteri.
Hal lain, kekerasan seksual yang melayani perempuan di kota lebih tinggi di desa. Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (kontak kontak) sementara di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual). Olehnya, yang dibutuhkan kebijakan represif bagi para pelaku dan kebijakan rehabilitasi bagi korban (perempuan).
Gus Menteri mengatakan, ketidaksetaraan yang terjadi pada gender yang terjadi lebih bersifat struktural, sehingga memerlukan kebijakan yang memihak perempuan. Perlunya Arah Kebijakan utnuk meningkatkan Partisipasi perempuan, melindungi perempuang dan meningkatkan akses dalam ranah publik.
“Olehnya, Desa Ramah Perempuan dalam SDGs Desa harus diwujudkan. Untuk bisa mengukur, kami menyusun sejumlah indikator-indikator untuk menilai Desa Ramah Perempuan,” kata Gus Menteri.
Indikator yang dimaksud adalah Perdes / SK Kades yang responsif gender yang mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan. Selanjutnya, Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA Sederajat capai 100 persen.
Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%, dan proporsi jumlah perempuan yang termasuk dalam musdes dan pendukung dalam pembangunan desa minimal 30%.
Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang mencapai 0 persen dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan mencapai 100%
Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate / ASFR) mencapai 0% dan Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis
Gus Menteri mencontohkan, untuk tingkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes / SK Kades tentang pemberdayaan perempuan, Program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, Bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.
“Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencaaan desa dengan cara memberikan partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD, berikan kuota untuk perempuan yang terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan,” kata Gus Menteri.
Dan untuk tingkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan mendirikan lembaga / pos pengaduan terhadap anak dan perempuan, memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, lembaga perlindungan korban perempuan dan sosialisasi perlindungan kekerasan.








