Kementerian Dalam Negeri Cek Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat

Saturday, 14 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwinistrasi Kewilayahan (Bina Adwil) melakukan pengecekan penanganan Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, (14/11/2020).

Dalam rapat yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Dirjen Bina Adwil Safrizal menilai masih ada sekitar 50% masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker.

Untuk itu, dirinya akan meminta jajaran terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. “Penegakan harus keras, nanti saya akan cek penegakan penggunaan masker,” tegas Safrizal.

Sebagai informasi Kabupaten Manggarai Barat masuk zona kuning  dalam penyebaran Covid-19. Kendala saat ini daerah tersebut belum memiliki mesin RT-PCR (Polymerase Chain Reaction) dan mengalami kesulitan membuat laboratorium RT-PCR.

Mendengar hal tersebut, Safrizal mengatakan akan membantu daerah yang kesulitan dalam menyediakan segala hal yang dibutuhkan seperti  alat kesehatan maupun laboratorium guna penanganan Covid-19.

Menurutnya, Swab test dengan RT-PCR menjadi penting karena dinilai lebih akurat mendiagnosis seseorang positif atau negatif Covid-19 dibanding rapid test.

“Hentikan rapid test, ganti menjadi rapid test anti gen karena lebih akurat (90%) dan dokter harus mampu mempersepsikan seandainya ada pasien indikasi Covid. Lakukan tracing bila ada yang positif dan segera isolasi di rumah sakit,” ujar Safrizal.

Safrizal mengungkapkan, APBN sudah ditransfer dan dapat langsung  disalurkan penggunaannya. “Yang tidak tercover insentif daerah, bisa dibantu insentif dari APBD dan insentif bagi petugas pelabuhan harus dibuat payung hukum terlebih dahulu untuk dibuatkan aturan kemudian disusun anggarannya,” imbuhnya.

See also  Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB