Penyidik Kejati Gorontalo serahkan Tersangka Kasus GORR

Tuesday, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000  kini memasuki babak baru.Hari senin tanggal 16 November 2020 bertempat  di Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jl. Tinaloga  No.3 Kab. Bone Bolango (17/11/20)

Provinsi Gorontalo dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan Tersangka kepada FS selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan serta IB selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Menjerat Kedua tersangka  dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Setelah diadakan pemeriksaan tambahan oleh Penuntut Umum dan Administrasi tahap 2 selesai kedua tersangka langsung di bawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum hingga 20 hari kedepan guna menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

See also  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB