Dirjen Dukcapil: Sesuai UU Pilkada Yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos

Friday, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih. “Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan hari ini 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Langkah selanjutnya, kata Dirjen Zudan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota ‘menjebol’ perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebij 99 persen,” kata Zudan optimistis.

Penggunaan KTP el

Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini, yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada hari H tgl 9 Des 2020.

Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT,
dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.

See also  Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Periode 2022-2026

Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.

“KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan
Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani
LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman
Pasar Murah Nataru DKI: Cek Lokasinya!
Jaga Jakarta Penuh Warna, Cerminan Jati Diri Warga yang Beragam dan Kreatif
DKI Bergerak Cepat, Siapkan Bantuan ke Sumatera
Pemprov DKI Sasar Transjakarta: Edukasi dan Pelaporan Kekerasan Diperkuat

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 12:33 WIB

Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan

Sunday, 7 December 2025 - 18:31 WIB

Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani

Thursday, 4 December 2025 - 14:57 WIB

LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap

Thursday, 4 December 2025 - 14:53 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman

Tuesday, 2 December 2025 - 17:16 WIB

Pasar Murah Nataru DKI: Cek Lokasinya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:44 WIB

Nasional

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:10 WIB