Polri Usut Investasi Bodong PT Kampoeng Kurma

Friday, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri memeriksa 35 orang saksi terkait kasus investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak dua bulan lalu.

“Karena memang Kampoeng Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Ini yang sekarang sedang disidik karena memang bulan September lalu proses ini sudah dinaikkan ke penyidikan dan kita sedang berproses. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (27/11/2020).

Awi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020. Hingga akhirnya Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menyelidiki kasus yang korbannya mencapai sekitar dua ribu orang ini.

“Jadi kasus ini bermula dari awal 2020 ada info dari satgas waspada investasi OJK. Dari situ penyidik unit 4 industri keuangan non-bank subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampoeng Kurma Group berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang-lebih mencapai dua ribu orang,” ucapnya.

Awi mengungkapkan Kampoeng Kurma Group didirikan pada 2017 oleh seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Terdapat enam perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah, dari Bogor hingga Banten.

“Hal ini bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang dia mendirikan Kampoeng Kurma Group sebanyak sekitar 6 perusahaan Kampoeng Kurma Group, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada 6 yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.

See also  Seknas Jokowi Siap Kawal Program Pemerintah Hingga 2024

Dikatakan Awi, total penjualan yang diperoleh dari investasi bodong ini mencapai ratusan miliar rupiah. Modus investasi bodong dengan menawarkan fasilitas lahan kavling yang nantinya diisi dengan pohon kurma, pesantren, hingga arena olahraga.

“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih. Di sana memang Kampoeng Kurma Group ini menawarkan fasilitas berupa sekitar 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling itu diberikan satu pohon kurma kemudian juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang dan lain-lain,” ujarnya.

“Fakta yang diketemukan oleh penyelidik waktu itu bahwasanya ternyata sebagian besar dari transaksi dua ribu lebih orang korban itu tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan. Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full, ini juga lagi dipisah karena memang ini datanya parah, amburadul, dia yang menjual sendiri, dia yang mengelola sendiri, dia yang buka sendiri dia yang pakai uangnya sendiri, ini yang lagi ditelusuri,” lanjutnya.

Awi mengatakan kavling tanah yang dijanjikan pendiri PT Kampoeng Kurma bermasalah. Permasalahan itu perihal Akta Jual Beli (AJB) pembeli dengan penjual.

“Karena fakta-fakta yang diketemukan, kavling yang dijanjikan itu hanya sebagian kecil itu pun juga bermasalah terkait dengan proses peralihan berupa AJB yang dilakukan antara pemilik lahan dengan konsumen,” ucapnya.

Awi menuturkan penyidik saat ini juga sedang melakukan tracing aset terhadap seorang pendiri PT Kampoeng Kurma yang tidak disebut namanya. Penyidik, kata Awi, sedang menelusuri aliran uang ratusan miliar tersebut.
“Kemudian penyidik juga lagi menelusuri uang-uang yang tadi disampaikan Rp 333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan termasuk tracing aset,” tuturnya.

See also  Luhut Minta Para Elite Tak Perkeruh Suasana

Lebih lanjut Awi menyampaikan lokasi lahan kavling yang berbeda-beda membuat proses penyelidikan menjadi panjang. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena ini kavling yang dijanjikan tadi 6 tempat lokasi berjauhan sehingga ini yang membuat lamanya proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian fakta-faktanya tadi banyak karena investasi bodong banyak hal-hal yang dipakaikan di sana. Kalau sudah ada perkembangan proses penyidikan dan penyidik menaikkan siapa tersangkanya kita sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Berita Terkait

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua
BP Batam dan Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik
Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16
HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 20:54 WIB

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua

Friday, 9 October 2026 - 17:41 WIB

BP Batam dan Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik

Friday, 9 October 2026 - 12:38 WIB

Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16

Thursday, 8 October 2026 - 13:20 WIB

HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Energy

Debat Bahasa Inggris, Ancaman AI Jadi Sorotan Mahasiswa ITPLN

Saturday, 10 Oct 2026 - 16:26 WIB

Nasional

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Saturday, 10 Oct 2026 - 11:07 WIB