Kajati Sulbar Tetapkan DM Tersangka Kasus Pengadaan Kopi

Friday, 4 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan tersangka baru dalam pengadaan bibit kopi di kabupaten Mamasa.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), Johny Manurung, S. H, MH ketika menghubungi wartawan, Kamis (03/12/2020) sore.

Manurung menjelaskan, Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, dirinya selaku Kajati Sulbar mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.

Sementara DM selaku Penyedia dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.

“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar yang langsung dikoordinir oleh FERI MUPAHIR, SH, MH.(Aspidsus) dan Ketua Tim oleh SIJU, SH, ditemukan fakta bahwa Tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya),” kata Manurung.

Kemudian, lanjut Manurung, pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak. Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP,” ungkap Manurung.

Manurung menambahkan, bahwa untuk tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Bentuk Tim Gabungan Dengan PPATK, KLHK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp. 1 miliar.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB