DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan tersangka baru dalam pengadaan bibit kopi di kabupaten Mamasa.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), Johny Manurung, S. H, MH ketika menghubungi wartawan, Kamis (03/12/2020) sore.
Manurung menjelaskan, Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, dirinya selaku Kajati Sulbar mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.
Sementara DM selaku Penyedia dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.
“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar yang langsung dikoordinir oleh FERI MUPAHIR, SH, MH.(Aspidsus) dan Ketua Tim oleh SIJU, SH, ditemukan fakta bahwa Tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya),” kata Manurung.
Kemudian, lanjut Manurung, pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak. Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP,” ungkap Manurung.
Manurung menambahkan, bahwa untuk tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp. 1 miliar.