Jaksa Penyidik JAM Pidsus Terima laporan dari DPD Garuda RI DKI Jakarta terkait Dugaan KKN di Sudin SDA Jakarta Utara

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepostime (KKN) pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jakarta, Senin 11 Januari 2021 melalui keterangan persnya.

Dijelaskannya, pelaporan tersebut tertanggal pada Jumat 8 Januari 2021 berisi penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara yang menurut salah satu pengurus DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta bahwa mereka telah menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara.

Dalam laporan dan pengaduan tersebut, menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8.326.069.000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40. di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88.

“Dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut,”tandasnya.

See also  LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut
Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal
Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem
DBD Jakarta Meningkat, Dinkes Intensifkan Pemantauan Jentik
Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Friday, 30 January 2026 - 09:35 WIB

Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Monday, 26 January 2026 - 14:33 WIB

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut

Saturday, 24 January 2026 - 14:30 WIB

Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:09 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:03 WIB