Jaksa Penyidik JAM Pidsus Terima laporan dari DPD Garuda RI DKI Jakarta terkait Dugaan KKN di Sudin SDA Jakarta Utara

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepostime (KKN) pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jakarta, Senin 11 Januari 2021 melalui keterangan persnya.

Dijelaskannya, pelaporan tersebut tertanggal pada Jumat 8 Januari 2021 berisi penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara yang menurut salah satu pengurus DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta bahwa mereka telah menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara.

Dalam laporan dan pengaduan tersebut, menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8.326.069.000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40. di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88.

“Dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut,”tandasnya.

See also  Fenomena Tafsir Al-Misbah: Buah dari Ketelitian dan Kejujuran

Berita Terkait

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan
Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani
LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 02:02 WIB

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Monday, 8 December 2025 - 12:33 WIB

Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa

Friday, 12 Dec 2025 - 14:59 WIB