Jaksa Penyidik JAM Pidsus Terima laporan dari DPD Garuda RI DKI Jakarta terkait Dugaan KKN di Sudin SDA Jakarta Utara

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepostime (KKN) pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jakarta, Senin 11 Januari 2021 melalui keterangan persnya.

Dijelaskannya, pelaporan tersebut tertanggal pada Jumat 8 Januari 2021 berisi penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara yang menurut salah satu pengurus DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta bahwa mereka telah menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara.

Dalam laporan dan pengaduan tersebut, menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8.326.069.000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40. di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88.

“Dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut,”tandasnya.

See also  Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga
Dishub Jaksel Perketat Pengawasan, Jukir Liar di Blok M Ditindak
WFH ASN DKI Berlaku Bertahap, Kinerja Tetap Dipantau

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Friday, 10 April 2026 - 12:56 WIB

Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Thursday, 9 April 2026 - 07:13 WIB

TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Timnas Voli RI Masuk Grup Neraka di AVC Mens Cup 2026

Sunday, 12 Apr 2026 - 13:56 WIB