Jaksa Penyidik JAM Pidsus Terima laporan dari DPD Garuda RI DKI Jakarta terkait Dugaan KKN di Sudin SDA Jakarta Utara

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepostime (KKN) pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jakarta, Senin 11 Januari 2021 melalui keterangan persnya.

Dijelaskannya, pelaporan tersebut tertanggal pada Jumat 8 Januari 2021 berisi penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara yang menurut salah satu pengurus DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta bahwa mereka telah menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara.

Dalam laporan dan pengaduan tersebut, menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8.326.069.000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40. di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88.

“Dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut,”tandasnya.

See also  Masih Diburu, Polri: Belum Ada Saksi yang Lihat Keberadaan Harun Masiku

Berita Terkait

Car Free Night Warnai Malam Takbiran, Thamrin–Sudirman Bebas Kendaraan
Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota
Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas
4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran
THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 14:28 WIB

Car Free Night Warnai Malam Takbiran, Thamrin–Sudirman Bebas Kendaraan

Thursday, 19 March 2026 - 11:24 WIB

Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Monday, 16 March 2026 - 19:38 WIB

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas

Friday, 13 March 2026 - 11:34 WIB

4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Friday, 13 March 2026 - 11:26 WIB

THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat

Berita Terbaru