Kejari Subang Tahan Sekda Subang Terkait Kasus Korupsi

Monday, 18 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang melakukan pemeriksaan secara ketat.

Kepala Kejari Subang Taliwondo saat menggelar konferensi pers,Sabtu ( 16/1/2021) di Kantor Kejari Subang bersama jajarannya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan  terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA  2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.

‘Selesai pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin,” kata Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intel Imam,  Sabtu ( 16/1/2021)

Taliwondo menyebutkan perintah penahanan terhadap Sekda Kabupaten Subang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.

” Tersangka di tahan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang,” ujarnya.

“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”papar Kajari Subang.

Taliwondo menuturkan penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

See also  Mal Pelayanan Publik Sulteng, Jadi yang Pertama Hasil Kolaborasi Provinsi Dengan Ibu Kotanya

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB