Kejari Subang Tahan Sekda Subang Terkait Kasus Korupsi

Monday, 18 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang melakukan pemeriksaan secara ketat.

Kepala Kejari Subang Taliwondo saat menggelar konferensi pers,Sabtu ( 16/1/2021) di Kantor Kejari Subang bersama jajarannya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan  terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA  2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.

‘Selesai pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin,” kata Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intel Imam,  Sabtu ( 16/1/2021)

Taliwondo menyebutkan perintah penahanan terhadap Sekda Kabupaten Subang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.

” Tersangka di tahan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang,” ujarnya.

“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”papar Kajari Subang.

Taliwondo menuturkan penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

See also  Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sidrap Berjalan Lancar

Berita Terkait

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025
Dukung Industri dan Inovasi Digital, PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis di SMK Negeri 5 Samarinda
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 16:31 WIB

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Wednesday, 12 November 2025 - 13:43 WIB

Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel

Tuesday, 11 November 2025 - 13:06 WIB

Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Tuesday, 4 November 2025 - 13:15 WIB

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB