DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.
Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan pemeriksaan secara ketat.
Kepala Kejari Subang Taliwondo saat menggelar konferensi pers,Sabtu ( 16/1/2021) di Kantor Kejari Subang bersama jajarannya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.
‘Selesai pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin,” kata Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intel Imam, Sabtu ( 16/1/2021)
Taliwondo menyebutkan perintah penahanan terhadap Sekda Kabupaten Subang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.
” Tersangka di tahan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang,” ujarnya.
“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”papar Kajari Subang.
Taliwondo menuturkan penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.