APBD dan Investasi Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Wednesday, 20 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 yang telah melanda seluruh dunia, dan berdampak tak hanya pada bidang ekonomi namun pada seluruh aspek kehidupan. Atas dasar itu, APBN dan APBD menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pada Tahun 2021, ekonomi diproyeksikan dapat meningkat dan mencapai kisaran 4,5%-5,5%, sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan pertumbuhan ekonomi didorong oleh kebijakan pemerintah yaitu program PEN dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

“Berkaitan itu dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Bahkan Pak Presiden sudah menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I Tahun 2021 sejak dini,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Rabu (20/1/2021).

Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung percepatan penggunaan dan penyerapan APBD secara tepat sasaran, sesuai rencana yang sudah ditetapkan. Penyerapan dilakukan secara proporsional setiap bulannya. Jika diperlukan dapat dibuat rencana penyerapan per triwulan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.

Di samping itu, kepala daerah juga diminta  mempermudah investasi di daerah, baik oleh investor dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri, melalui  proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, pemberian insentif, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Jangan mengambil kebijakan yang mempersulit iklim investasi, dukung sesuai aturan yang berlaku.

“Surat edaran ini juga sebetulnya juga melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019,” jelasnya.

See also  Pertamina Tanam Terumbu Karang Carita

Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal, yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah.

Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun 2021, pemda diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD yaitu pada awal tahun anggaran untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.

“Ini supaya APBD ini tidak menumpuk di akhir tahun, jadi masing-masing di kuartal I, II, III, IV itu harus  segera kita mulai, yaitu dengan maksud supaya pertumbuhan ekonomi cepat atau tetap ada di daerah. Jadi, sekali lagi, pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang beriorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” jelas Hudori.

Kedua, adalah percepatan kemudahan investasi daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. “Sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD tetapi juga memperkuat iklim investasi daerah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru, artinya lapangan kerja baru bisa dipacu dengan adanya mendorong APBD untuk segera dilakukan,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat, “Ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

News

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:12 WIB

Berita Terbaru

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:01 WIB