Draft Dikembalikan ke Setneg, PKS Pertanyakan Alasan Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Thursday, 21 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan Menhukham Yassona Laoly menunda memasukan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia. Akibat penundaan itu Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum dapat dilaksanakan. 

Mulyanto heran kenapa Menhukham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini padahal Perpres sudah disetujui Kementerian PANRB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Dengan kelengkapan seperti itu harusnya Menhukham langsung dapat memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara bukan malah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

“Saya menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya terkait penerbitan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini. Apalagi, bila draft Perpres yang tidak selesai hampir selama 2 tahun ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara,” kata Mulyanto. 

Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg tersebut disampaikan Menristek saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Senin (18/1). 

Menanggapi hal tersebut Mulyanto mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI dan mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini. Dengan demikian berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.

Mulyanto menyayangkan akibat keterlambatan Perpres tersebut, selama lebih dari satu tahun tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Implementasi program dan serapan anggarannya juga rendah karena ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada.

“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya.  Ini mengherankan,” ujar mantan Sesmen Kementerian Ristek di era Presiden SBY ini.

See also  Kementerian PUPR Tangani Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum diketahui. Padahal sudah hampir dua tahun kabinet dibentuk. Seharusnya Presiden sudah dapat memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. 

Mulyanto menambahkan penundaan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.  Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.

Komisi VII DPR RI dan Menristek dalam kesimpulan Raker sepakat untuk mengadakan Rapat Gabungan Komisi DPR RI yang mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas Perpres BRIN.

Berita Terkait

BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY
Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan
Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung
PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan
Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia
Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung Mei 2026

Berita Terkait

Thursday, 19 February 2026 - 12:13 WIB

Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan

Thursday, 19 February 2026 - 12:04 WIB

Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung

Wednesday, 18 February 2026 - 22:58 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 February 2026 - 20:48 WIB

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien

Wednesday, 18 February 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto dok. kemenkeu

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Thursday, 19 Feb 2026 - 19:54 WIB