KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Pengadaan CSRT

Friday, 22 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.

Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015).

Tersangka PRK dan MUM diduga melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah. Di antaranya adalah dengan melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan. Selain itu para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control.

Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Atas perbuatannya, PRK dan MUM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1. 

See also  Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19 di 105 Kabupaten/Kota

Tak akan bosan dan lelah KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama
Trafik Mudik di JTTS Naik 24,68 Persen, Hutama Karya Imbau Pemudik Atur Perjalanan
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Hutama Karya Dukung Program Mudik Nyaman Kementerian PU Lewat Tol Trans Sumatra
Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah
Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung
Prabowo Dorong Hemat BBM, Opsi WFH Disiapkan Hadapi Dampak Krisis Global
Sidang Debottlenecking Ke-5, Menkeu Purbaya Bahas Hambatan Perizinan Investasi

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:50 WIB

Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama

Tuesday, 17 March 2026 - 09:43 WIB

Trafik Mudik di JTTS Naik 24,68 Persen, Hutama Karya Imbau Pemudik Atur Perjalanan

Monday, 16 March 2026 - 13:03 WIB

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

Monday, 16 March 2026 - 12:28 WIB

Hutama Karya Dukung Program Mudik Nyaman Kementerian PU Lewat Tol Trans Sumatra

Sunday, 15 March 2026 - 01:49 WIB

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Berita Terbaru