Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Paket Bansos

Friday, 26 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengenai dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Dikonfirmasi antara lain yang terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun anggaran 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun anggaran 2020, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26) / 2/2021).

Ihsan banget Kamis kemarin sebagai saksi tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, yakni Rizki Maulana dan Firmansyah.

“Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya dugaan proses penunjukan vendor yang diduga diatur sejak awal, dikonfirmasi dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos,” tambah Ali.

Satu saksi lain yang juga mewakili adalah Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir. Ia di dalam pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

“Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik ​​dan akan dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Mensos Juliari Peter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

See also  Istri Ketua DPD RI Dapat Hadiah dari Presiden Jokowi

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. []

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB