Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Rp.1Milyar

Saturday, 27 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga dua pekan pasca-gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Majene dan Mamuju, aktivitas pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suawesi lbarat tetap berlangsung. Gebrakan Tim Penyidik Kejati Sulbar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat patut diapresiasi, meskipun baru terbentuk beberapa tahun lalu nmaun Kejati Sulbar telah mengukir sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus korupsi di Sulbar, termasuk  tindakan penyelamatan keuangan negara, dari kasus tersebut, seperti halnya pekan lalu,

Kejati Sulbar berhasil menyita kerugian  negra sebesar Rp.817 juta dari dugaan kasus DAK Sulbar TA 2020. Hari ini Jumat tim kejati Sulbar di bawa arahan langsung kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali menerima pengembalian Keuangan Negara sebesar  satu miliar lebih dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015 , yang telah menetapkan dua  tersangka,Murnianyo, dan Ir.Donatus.Marru.

” Meskipun gedung Kejati   miring, tidak menghalangi kami dalam melalukan penegakan hukum di Sulbar,” Ujar Kajati Sulbar,JOHNY MANURUNG,SH  pada kegiatan Konfernsi Pers pengembalian Kerugian negara kasus pengadaan Bibit Kopi di Mamasa TA 2015,Jum’at (26/2/2021),didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Feri Mupahir,SH;MH menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulbar kembali menerima pengembalian Kerugian Negara dari kasus pengadaan bibit kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa.

” Hari ini kita kembali menerima pengembalian Kerugian keungan negara sebesar Rp 1.166.808.807.00 dari Penyedia bibit Kopi PT Sipin Raya, atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015,” terang Aspidsus Kejati Feri Mupahir.

Selian itu, feri Mupahir menyebut tim penyedik telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut salah satunya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor mamuju, dan tersangkanya atas nama Donatus Marru  masih dalam  proses penyidikan tim penyidk kejati Sulbar.

See also  Jelang Hut Bhayangkara ke 77, Polri Punya Wakapolri dan Kabareskrim Baru, FWJ Indonesia Ucapkan Ini

”Tersangka dalam perkara ini ada dua yakni Murnianto yang  sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, dan satunya lagi atas nama Donatus Marru masih dalma proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati, dan masih tetap dalam pengembangan kasusnya  untuk mencari kemungkinan  adanya penambahan  tersangka,” tambah Feri.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Olahraga

Final Asian Games, Bintang/Sofyan Tantang Pasangan Tangguh Qatar

Thursday, 1 Oct 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB