Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Rp.1Milyar

Saturday, 27 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga dua pekan pasca-gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Majene dan Mamuju, aktivitas pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suawesi lbarat tetap berlangsung. Gebrakan Tim Penyidik Kejati Sulbar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat patut diapresiasi, meskipun baru terbentuk beberapa tahun lalu nmaun Kejati Sulbar telah mengukir sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus korupsi di Sulbar, termasuk  tindakan penyelamatan keuangan negara, dari kasus tersebut, seperti halnya pekan lalu,

Kejati Sulbar berhasil menyita kerugian  negra sebesar Rp.817 juta dari dugaan kasus DAK Sulbar TA 2020. Hari ini Jumat tim kejati Sulbar di bawa arahan langsung kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali menerima pengembalian Keuangan Negara sebesar  satu miliar lebih dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015 , yang telah menetapkan dua  tersangka,Murnianyo, dan Ir.Donatus.Marru.

” Meskipun gedung Kejati   miring, tidak menghalangi kami dalam melalukan penegakan hukum di Sulbar,” Ujar Kajati Sulbar,JOHNY MANURUNG,SH  pada kegiatan Konfernsi Pers pengembalian Kerugian negara kasus pengadaan Bibit Kopi di Mamasa TA 2015,Jum’at (26/2/2021),didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH, Tim Penyidik Dr.Rizal,SH;MH dan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Feri Mupahir,SH;MH menjelaskan, tim penyidik Kejati Sulbar kembali menerima pengembalian Kerugian Negara dari kasus pengadaan bibit kopi TA 2015 di Kabupaten Mamasa.

” Hari ini kita kembali menerima pengembalian Kerugian keungan negara sebesar Rp 1.166.808.807.00 dari Penyedia bibit Kopi PT Sipin Raya, atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Kabupaten Mama’sa TA 2015,” terang Aspidsus Kejati Feri Mupahir.

Selian itu, feri Mupahir menyebut tim penyedik telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut salah satunya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor mamuju, dan tersangkanya atas nama Donatus Marru  masih dalam  proses penyidikan tim penyidk kejati Sulbar.

See also  Penyerahan Tahap 2 Kasus Perdagangan Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)

”Tersangka dalam perkara ini ada dua yakni Murnianto yang  sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, dan satunya lagi atas nama Donatus Marru masih dalma proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejati, dan masih tetap dalam pengembangan kasusnya  untuk mencari kemungkinan  adanya penambahan  tersangka,” tambah Feri.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB