Konsen Ibukota Baru Matikan Ekonomi UMKM

Thursday, 4 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Tahun ini pemerintah berencana melakukan peletakan batu pertama Istana Presiden jika RUU Ibu Kota Negara (IKN) selesai. Pemindahan IKN bukan lah prioritas negara saat ini. Setelah Covid-19 mestinya kita semakin tahu bahwa ide tersebur sudah tidak relevan lagi. Etiskah rencana ini?

Fokuskan energi untuk mengatasi pandemi mulai dari kesehatan sampai ekonomi. Sebaiknya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih banyak diarahkan untuk menstimulasi sektor UMKM, mengingat sektor tersebut  yang selama ini menopang ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

Sampai saat ini, pandemi masih belum bisa dikendalikan dan APBN masih sangat terbatas. Salah satunya terlihat dari adanya wacana pemotongan insentif tenaga Kesehatan oleh pemerintah walaupun akhirnya tidak dilakukan karena mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Jika melihat kondisi keuangan negara, jelas masih memerlukan tambahan anggaran dalam jumlah besar untuk pembiayaan berbagai program darurat akibat Covid-19. Catatan Kemenkeu, penerimaan dari APBN 2020 turun hampir 20%. Sementara belanja naik lebih dari 500 triliun. Kita lihat, kenaikan belanja yang luar biasa untuk ekonomi  dan kesehatan masyarakat akibat pandemi jelas berujung pada defisit fiskal.

Per akhir November (Kemenkeu), penerimaan negara hanya berkisar 1.423 triliun, belanja negara 2.306 triliun. APBN 2020 pun defisit 883 triliun / 5,6% dr PDB. Pemindahan IKN diprediksi memakan anggaran hingga 400 triliun, jangan bebani APBN untuk kegiatan yang tak perlu

Lalu terapkan strategi yang tepat, lupakan berbagai hal yang tidak penting untuk 5 tahun ke depan. Secara filosifis, Pemerintah dipilih secara demokratis salah satu tujuannya sebagai “Problem Solver” permasalahan bangsa.

Kebijakan pemindahan Ibu kota keliru karena berangkat dari permasalahan Ibu kota. Terlebih lokasi yang dipilih di Kalimantan Timur, Kawasan Hutan yang memiliki fungsi konservasi  dan perlindungan ekosistem. Ada potensi menyebabkan Deforestasi yang kian larut jika dipaksakan

See also  Forum G20, Momen Indonesia Take Over “Leader Of the World”

Mengingat Pulau Kalimantan termasuk Kaltim didalamnya, selama ini dikenal sebagai “paru-paru dunia” karena luasnya hutan tropis di pulau tersebut mencapai 40,8 juta ha, dimana Kaltim menyumbang 12,6 jt ha (31%) kawasan hutan didalamnya.

Covid-19 menyadarkan kita bahwa bangunan fisik bukan investasi yang menguntungkan. Orang-orang sudah terbiasa berkegiatan online, ke depan hrs memperhatikan aspek fleksibilitas. Pembangunan manusia lebih penting, apalah artinya ibu kota baru yang hebat tapi masyarakatnya rentan. Perlu dipikirkan model pembangunan Indonesia yang baru dengan pendekatan yang baru.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB