Tingkatkan Iklim Investasi di Daerah, Kemendagri Gelar Rakor PTSP

Thursday, 18 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Guna meningkatkan iklim investasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan yang digelar secara virtual ini, dihadiri sekitar 548 peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, hadir pula Kepala DPM (Dinas Penanaman Modal)-PTSP provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 23 Februari 2021 lalu. “Itu peserta daerahnya yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, jadi hari ini pertemuannya lebih (membahas) teknis,” ujar Hudori saat membuka Rakor PTSP, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Kamis (18/3/2021).

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hudori menjelaskan, PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama ini, kata Hudori, potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Karenanya, dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengelola sumber daya alam sesuai bidangnya, serta menyediakan lapangan kerja bagi usaha produktif.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Prabawa Eka Soesanta, menyebutkan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada daerah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha guna meningkatkan investasi di daerah. Sekaligus, kata Prabawa, untuk menyederhanakan perizinan berusaha di daerah, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

See also  Salurkan Rp 19 Miliar Bantuan Kemitraan di Jawa Tengah dan DIY, Pertamina Komitmen Tingkatkan Kemandirian UMKM

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam melaksanakan urusan perizinan di daerah, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. “Sehingga diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Untuk membangun pemahaman daerah terkait PTSP pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021, Kemendagri menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Andi Maulana, dan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB