Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%. “Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota.

See also  Mendagri Apresiasi Kepala Daerah yang Realisasikan NPHD 100%

Berita Terkait

Upacara Penghormatan Kedinasan Iringi Pemakaman Alm. Anggit Bima Wicaksana, Anggota Tim Ekspedisi Patriot Yang Gugur di Papua
Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan
Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren
Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara
Birokrasi dan Kreativitas: Dua Dunia yang Butuh Disiplin dan Harmoni
Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 09:08 WIB

Upacara Penghormatan Kedinasan Iringi Pemakaman Alm. Anggit Bima Wicaksana, Anggota Tim Ekspedisi Patriot Yang Gugur di Papua

Thursday, 23 October 2025 - 09:00 WIB

Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan

Thursday, 23 October 2025 - 08:33 WIB

Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri

Wednesday, 22 October 2025 - 12:42 WIB

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 October 2025 - 12:36 WIB

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru

Foto Dok. Hutama Karya

News

Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan

Thursday, 23 Oct 2025 - 09:00 WIB

News

Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri

Thursday, 23 Oct 2025 - 08:33 WIB