Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%. “Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota.

See also  Jasa Marga Gelar Roadster Rescue Competition 2023, di HUT Ke-45

Berita Terkait

Liburan Nataru Makin Asyik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Pengguna
Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi jelang Tahun Baru 2025
Haidar Alwi: Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali pada Rakyat
Tinjauan Kesiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025, Kementerian PU Sediakan 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol
Rumah Sakit Indonesia Diserang, BKSAP DPR : Keji, Biadab, Tidak Berprikemanusiaan
Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!
KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman Saat Natal dan Tahun Baru
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya

Berita Terkait

Saturday, 28 December 2024 - 17:02 WIB

Liburan Nataru Makin Asyik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Pengguna

Saturday, 28 December 2024 - 16:39 WIB

Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi jelang Tahun Baru 2025

Saturday, 28 December 2024 - 16:21 WIB

Haidar Alwi: Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali pada Rakyat

Friday, 27 December 2024 - 16:58 WIB

Tinjauan Kesiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025, Kementerian PU Sediakan 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol

Friday, 27 December 2024 - 10:34 WIB

Rumah Sakit Indonesia Diserang, BKSAP DPR : Keji, Biadab, Tidak Berprikemanusiaan

Berita Terbaru

ilustrasi /  foto istmewa

Nasional

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Saturday, 28 Dec 2024 - 21:24 WIB

Berita Terbaru

H+2 Natal, Hutama Karya Catat Sebanyak 128.803 Kendaraan Lintasi JTTS

Saturday, 28 Dec 2024 - 17:26 WIB