Larangan Mudik, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan

Thursday, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pada 6 hingga 17 mei penjualan tiket online dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dihentikan. Penghentian penjualan tiket pada tanggal tersebut sebagai tindaklanjut dari larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.  

Penutupan penjualan tiket online itu berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa. Penghentian penjualan tertuang dalam surat Nomor AP.201/I/3/BPTD-Banten/2021 yang diteken Kepala BPTD VIII Banten, Endi Suprasetio, pada 2 April 2021.

Surat itu menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19.

GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini.

“Kebijakan ini untuk mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. Oleh karena PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Hasan Lessy yang juga mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni itu, Rabu (7/4/2021).  

Dengan demikian, kata Hassan Lessy, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyeberang di Pelabuhan Merak bagi yang ingin ke Pelabuhan Bakauheni.

Dengan demikian, kata dia, selama arus mudik Lebaran 2021, pihaknya tidak melayani penyeberangan pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan pribadi.

Surat edaran BPTD itu juga meminta manajemen ASDP Merak mempersiapkan pelaksanaan rapid tes antigen dan tes GeNose19. Kemudian, memeriksa hasil rapid tes antigen dan tes GeNose19 sebagai syarat bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem Ferizy. Pengguna jasa diminta mengunggah surat keterangan itu saat reservasi tiket di Ferizy. 

See also  Kejaksaan Tidak Tangani Kasus Asabri, Polri Tunggu Arahan BPK

Berita Terkait

Kementerian PU Mulai Tahap Awal Pembangunan Jembatan Permanen Salah Sirong Aceh
Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026
Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun
Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng
Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026
Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 18:49 WIB

Kementerian PU Mulai Tahap Awal Pembangunan Jembatan Permanen Salah Sirong Aceh

Thursday, 12 March 2026 - 00:52 WIB

Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik

Thursday, 12 March 2026 - 00:42 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 10 March 2026 - 01:01 WIB

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 00:36 WIB

Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps

Thursday, 12 Mar 2026 - 18:59 WIB

Energy

Pemerintah Genjot Energi Surya, Target PLTS 100 Gigawatt

Thursday, 12 Mar 2026 - 13:00 WIB

Nasional

Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan

Thursday, 12 Mar 2026 - 10:52 WIB