Larangan Mudik, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan

Thursday, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pada 6 hingga 17 mei penjualan tiket online dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dihentikan. Penghentian penjualan tiket pada tanggal tersebut sebagai tindaklanjut dari larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.  

Penutupan penjualan tiket online itu berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa. Penghentian penjualan tertuang dalam surat Nomor AP.201/I/3/BPTD-Banten/2021 yang diteken Kepala BPTD VIII Banten, Endi Suprasetio, pada 2 April 2021.

Surat itu menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19.

GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini.

“Kebijakan ini untuk mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. Oleh karena PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Hasan Lessy yang juga mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni itu, Rabu (7/4/2021).  

Dengan demikian, kata Hassan Lessy, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyeberang di Pelabuhan Merak bagi yang ingin ke Pelabuhan Bakauheni.

Dengan demikian, kata dia, selama arus mudik Lebaran 2021, pihaknya tidak melayani penyeberangan pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan pribadi.

Surat edaran BPTD itu juga meminta manajemen ASDP Merak mempersiapkan pelaksanaan rapid tes antigen dan tes GeNose19. Kemudian, memeriksa hasil rapid tes antigen dan tes GeNose19 sebagai syarat bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem Ferizy. Pengguna jasa diminta mengunggah surat keterangan itu saat reservasi tiket di Ferizy. 

See also  Putusan MA No.44 P/HUM/2019 tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan
Dorong Ekonomi 8%, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi Jitu
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
Menag Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Saturday, 23 November 2024 - 13:25 WIB

Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara

Friday, 22 November 2024 - 17:53 WIB

Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan

Friday, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB