Kisruh, Mendikbud Nadiem Ajukan Revisi PP SNP

Saturday, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.

Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.

“Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi,” kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).

Nadiem mengatakan PP SNP dibuat karena tahun ini Kemendikbud bakal menggelar Asesmen Nasional (AN). Ia mengaku tidak ada niatan untuk mengubah muatan kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi melalui PP itu.

Bekas bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini,” tuturnya.

Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.

Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

See also  Lestarikan Situs Cagar Budaya, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Penataan Taman Balekambang Surakarta

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4)

Berita Terkait

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Bidang Sumber Daya Air di Aceh
Edukatif! Layanan Informasi Pertamina Dilengkapi Ruang Baca untuk Publik
Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi
Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan
Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman
Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL
Gandeng Kopassus, Mendes Optimis 12 Aksi Bangun Desa Tersosialisasikan secara Optimal
Pascabencana, Kementerian PU Perkuat Jembatan Kembar Margayasa

Berita Terkait

Friday, 26 December 2025 - 17:46 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Bidang Sumber Daya Air di Aceh

Friday, 26 December 2025 - 17:25 WIB

Edukatif! Layanan Informasi Pertamina Dilengkapi Ruang Baca untuk Publik

Wednesday, 24 December 2025 - 13:30 WIB

Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi

Wednesday, 24 December 2025 - 10:28 WIB

Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan

Wednesday, 24 December 2025 - 09:08 WIB

Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman

Berita Terbaru