DAELPOS.com – Kantor Hukum yang bergerak dalam bidang Korporat (Persekutuan Perdata) Machfudz Maulana & Partner “MMP law Firm” lagi-lagi melayangkan Surat Teguran/ Somasi Pertama terhadap Istri Sirih Pewaris berinisial “P”, wanita tua berumur ini tak bisa baca dan tulis yang disinyalir ada kerjasama persekongkolan (mufakat jahat) dengan perangkat kampung dan oknum-oknum diwilayah setempat yang menimbulkan banyak kerugian kepada ahli waris Ibu Kayatun (istri sah) Ibu Mundikah (anak), dan Bapak Sri Widodo (anak) / Mundikah Cs.
Bahwa mereka tidak ada upaya-upaya persuasif dan dialog yang dilakukan ‘P’ Cs, ataupun pengacaranya secara aturan hukum, ujar Machfudz Maulana Pimpinan MMP Law Firn ini kepada kami yang merupakan mantan Ketua Pemuda Pancasila Palmerah 2 periode ini (2016-2020), dan Ketua Bidang BPK PP MPC Jakarta Barat itu, dalam pers rilis yang diterima, Rabu sore hari (21/04).
“Kadang Saya suka bingung ya, katanya mengerti hukum dan perangkat kampung tapi kok kelakuan seperti orang bar-bar yang gak beradab ya, aneh. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tapi ngakunya didampingi kuasa hukum (pengacara) yang harusnya faham aturan dan undang-undang, jangan main asal bongkar aja pake acara ngerusak-ngerusak lagi inikan sudah tindak pidana, tapi entah mengapa ‘P’ ini sulit langsung pindah ke Jatirejo Musuk, Boyolali ya ada apa ini, seperti sudah direncanakan sejak lama dan ada sesuatu yang ‘P” Cs ini tutup-tutupi, atau jangan-jangan ada perjanjian manis didalam kasus penyerobotan tanah ini,” pungkas Machfudz Maulana alias Afo yang saat ini menjabat sebagai ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan pada Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI).
“Klien kami bukan orang berada tapi mempunyai hak hukum dan wajib mendapat perlakuan hukum yang sama “equality before the law” dan sesuai Undang-undang Dasar 45 Pasal 27 ayat 1 “ Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”, tapi mereka tidak memperlakukan klien kami demikian”, bebernya.
“Berhubung dengan tujuan hukum dan amanat Undang-undang untuk membasmi kejahatan, mafia-mafia tanah dan sesuai azas hukum keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit akan runtuh “Fiat justitia ruat caelum”, maka hari ini Rabu, kami bersama Tim Kuasa Hukum MMP lainnya Wahyu Haryadi, SE, SH, MH, Sefti Reza, SH, CPCLE dan Dedy Kurnia, SH juga Tim Investigasi Lawyer Kriminal Pertanahan sepakat untuk permulaan tugas mulia kami layangkan somasi Pertama dulu dengan Nomor Surat: No. 008/S1-PAR.CS/MMP /IV/2021 untuk pembukaan salam kami dari MMP hehehe, sambil tertawa
Kami tidak main-main dan bukan sedang main-main, Somasi pertama ini kami beri waktu 7 x 24 jam dengan jedah 3 hari, saya rasa cukuplah dengan waktu segitu. Apabila tidak diindahkan maka akan kami kasih umpan lagi dengan kirim Somasi kedua yang kami anggap sekaligus yang terakhir agar bisa langsung tempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana,” tegas Afo.
Kasus ini akan berlanjut terus kata Dedy Kurnia dan Sefti Reza dalam penambahan wawancara, kami akan upayakan semaksimal mungkin karena klie kami sudah sangat-sangat di dzolimi. Sampai ada putusan yang adil dan inkracht van gewijsde”tegasnya,
Disini perlu juga saya sampaikan, sebenarnya klien kami itu masih berbaik hati tidak melakukan tindakan yang buruk kepada ibu titinya (istri sirih), bukan Cuma itu aja, tapi mau tinggal bersama dan merawatnya. Tapi tidak begitu dengan pemikiran ibu tirinya “P”, malah justruk sebaliknya klien kami yang dizolimi, tapi apa mau dikata mungkin sudah watak dan ada orang-orang yang berkepentingan disitu, tampaknya memang Tersomasi mempunyai niat buruk karena adanya bantuan oknum yang tidak dikenal.
Klien kami, Ibu Mundikah Cs, mengatakan adanya oknum-oknum dari perangkat kampung yang diduga terlibat dalam masalah pemulusan pemalsuan Akta Jual Beli “AJB” ini, yang seolah jadi asli dengam torehan tinta, cap dan lembaran otentik PPAT yang itu berubah menjadi Aspal.
Bukan cuma itu saja, klien mengaku, bahwa beliau sudah beberapa kali menanya dan mengahalangi upaya pengrusakan rumahnya tapi apa daya dan upaya mereka ini laki-laki semua dan jumlahnya cukup banyak sekitar ± 8 orang dan tetangga pun terdiam melihat aksi mereka, kan aneh ini ada apa”, inikan pelanggaran pidana namanya, ini kok mereka yang menyaksikan bengong termenung, apa karena ada RW dan pengacara disitu sehingga warga takut, sebut Afo.
Somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu ke kepolisian republik Indonesia ataupun Kepala Polres Depok, Kelurahan, dan PPAT Sawangan . Nah, untuk somasi terakhir nanti jika diabaikan kami akan langsung action kita tunggu saja reaksi mereka, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami serahkan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Negeri Boyolali tambah Advokat PERADI ini.
“Bila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 dijelaskan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”. terang Afo.\
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut: 1). ada perbuatan melawan hukum; 2). ada kesalahan; 3). ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; 4). ada kerugian.
Selain terjerat perdata tersomasi jelas memasuki rana pidana Buku II Bab XXV Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat.Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.
Joncto.
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut: 1). Barangsiapa (seseorang); 2). Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan; 3). Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Menurut hemat saya, tindak pidana “Pemalsuan Surat” kemungkinan dapat memenuhi kriteria tindak pidana Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
atau tindak pidana pemberat dari delik pemalsuan surat dalam Pasal 264 Ayat (1) KUHP.
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:1). akta-akta otentik; 2). surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3). surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; 4). talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5). surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
Dan Pasal 372-nya berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. (merupakan Stellionnaat dalam Pasal 385 KUHP)
Disamping itu, berdasarkan keterangan dari klien, Tersomasi adalah tidak mempunyai anak/ keturunan dari ayah kami dan juga bukan orang yang banyak menegerti hukum alias awam, dan bukan suatu hal mustahil jika “P” ada yang menggerakkan untuk melakukan perbuatan/ pembuatan“AJB” tidak ada yang menyatakan bukti secara legal kepada klien kami. Hal ini menguatkan dugaan kami Pertama: bahwa “P” tidak berhak mewaris karena istri sirih dan tidak mempunyai anak, Kedua: jika bukan ada orang yang membujuk, merayu dan membantu tidak mungkin hal ini terjadi.
Jadi jelas ya, nanti ini semuanya akan kami buktikan dalam Laporan dan Pengadilan Kalau terbukti ada yang kriminal mafia tanah, siap-siap sajalah, terima akibatnya.