DAELPOS.com – Sebagai bagian dari masyarakat, mahasiswa harus mampu menjadi pendorong, pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Mahasiswa juga dapat beperan sebagai kontrol sosial dan pembaharu, yang diharapkan mampu melakukan pembenahan terhadap sistem yang ada.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam kuliah umum bagi dosen dan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Rabu (21/4).
Dalam momen Hari Kartini, KPK mencatat dari tahun 2004 sampai 2020 terdapat 1262 jumlah pelaku korupsi yang KPK tangani dan 98 diantaranya adalah perempuan. “Saya juga meminta kepada seluruh perempuan yang mengikuti kuliah umum ini agar bisa mengambil andil lebih untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” sebut Lili.
Selain itu, menurut Lili mahasiswa merupakan bagian dari anak bangsa yang harus turut andil untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, dengan menjadi mahasiswa yang berintegritas dan jujur, agar memumpuk sikap antikorupsi di masa mendatang.
“KPK tidak bisa sendiri dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dalam pasal 1 UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui berbagai upaya diantaranya peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Lili.
Dalam kuliah umum ini Lili juga menyampaikan bibit perilaku koruptif versi mahasiswa. “ya yang sering terjadi di dunia kampus itu seperti mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku dan penyalahgunaan dana beasiswa. Itu adalah bibit yang nanti saat terus menerus dilakukan akan menjadi kebiasaan yang buruk dan dapat menjadi koruptor saat ia bekerja nanti,” tegasnya.
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki,” tutup Lili dengan mengutip pernyataan Bung Hatta.
KPK terus berkomitmen kuat dalam mendorong seluruh civitas akademika kampus dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya melalui perbaikan tata kelola universitas dan penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.