Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim

Monday, 3 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim), terkait proses pengambilalihan STIE Painan dan STIE Kediri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Kelima tersangka ini diduga membuat surat palsu atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemalsuan surat tersebut dilakukan guna mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri.

“Intinya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, Kemendikbud-ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-ristek (Nadiem Makarim) ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan di Tangerang.

Diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten. Kemudian ada surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi di universitas tersebut.

See also  10 Saksi Diperiksa, Terkait Kasus BAKTI Kominfo

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Megapolitan

15 Pasang Finalis Adu Gagasan di Grand Final Duta Genre Jaksel 2026

Thursday, 30 Jul 2026 - 16:48 WIB

Berita Utama

Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek

Thursday, 30 Jul 2026 - 13:28 WIB