Sidang Korupsi Bansos, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Ardian terbukti memberi suap Rp1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui Matheus Joko Santoso. Suap tersebut berkaitan dengan kuota bansos Corona.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” jelas hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Ardian Iskandar merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan dapat menjadi penyedia bansos sembako Corona.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyampaikan Ardian menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya Nuzulia Nasution.

“Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai penyedia bansos,” tuturnya.

See also  Gugatan Pra Peradilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB