Keputusan Resmi H. Bustan Pinrang Ketum PUKM Terkait Manuver Oknum Sekjen

Saturday, 8 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – -Setelah memperhatikan dengan seksama dengan pertimbangan penuh matang perilaku (tindak tanduk) oknum sekretaris jenderal Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM/PUKM) maka pada hari ini di Jakarta melalui daring (virtual), Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan pernyataan sekaligus keputusan resminya sebagai berikut:

Saya H. Bustan Pinrang sebagai Ketua Umum Partai Usaha Kecil dan Menengah yang disingkat PUKM maupun Partai UKM yang sah menyatakan dengan tegas “Memberhentikan Secara Tidak Hormat Terhadap Saudara Syafrudin Budiman, SIP yang dipanggil Rudi alias Gus Din dari jabatannya tersebut dengan nomor keputusan: 03/istimewa/in/kep.ketum/pukm/5/2021

Hal ini setelah mempertimbangkan dengan matang melalui pembentukan Tim Penyelamat Partai UKM / PUKM yang beranggotakan Kader Inti Partai UKM. Karena sebagaimana diketahui oknum sekjen termaksud telah melakukan langkah-langkah di luar kewenangan memberhentikan Ketum PUKM yang sudah pasti tindakan tersebut menyalahi AD/ART partai secara umumnya.

Di samping itu telah melakukan berbagai kesalahan fatal yang tidak perlu disampaikan secara rinci. Namun, iktikad baik dari oknum sekjen ditunggu setelah rapat pleno melalui virtual dengan tenggat waktu 2 X 24 jam. Tenggat waktu tersebut sudah lewat sehingga ketegasan keputusan ini berlaku.

Terhitung mulai hari ini dia bukan sekjen Partai UKM / PUKM, untuk itu segala tindak tanduknya yang berkaitan mengatasnamakan Partai UKM maka saya dan segenap pengurus maupun kader Partai UKM yang sah tidak bertanggung jawab atasnya.

Keputusan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapapun.

See also  Sebaiknya Ada Jeda antara Pemilu dan Pilkada

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB