Gugur Gugatan PN Jakpus, Bagian Strategi Demokrat Moeldoko

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Demokrat Moeldoko terkait Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat. Keputusan tersebut dikeluarkan Selasa (4/5).

Majelis Hakim menyebut alasan, kubu Moeldoko atau tim kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan. Sontak, keputusan ini membuat Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) besar kepala. AHY sendiri bahkan menyebut kubu Moeldoko sebagai pepesan kosong. Kubu AHY seolah sudah di atas angin.

Padahal, pertarungan hukum kedua kubu sejatinya belum berakhir. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus merupakan bagian dari strategi.

“Strategi perang politik dan hukum Moeldoko ini tak akan terbaca oleh lawan-lawan politiknya, bahkan oleh teman-teman sendiri termasuk mereka yang sudah sangat dekat dan sudah mendapatkan pencerahan,” kata Saiful Huda dalam keterangannya.

Lagi pula, menurut Jubir Demokrat Moeldoko, Muhammad Rahmad, gugatan itu sebetulnya telah dicabut pada 16 April 2021.

“Gugatan telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur,” kata Rahmad.

Saiful Huda justru menyayangkan sikap para loyalis Demokrat AHY yang semakin besar kepala dan membabi-buta menyerang kubu Moeldoko dengan berbagai olok-olok. Ini, menurutnya, justru tidak mencerminkan mereka sebagai kaum terdidik.

Menurutnya, gugurnya gugatan Demokrat Moeldoko di PN Jakpus, banyak yang tidak tahu kalau itu sebuah pancingan.

Saiful Huda menjelaskan, harus menerapkan bahwa Moeldoko adalah kader dan Ketua Umum baru di Partai Demokrat, sehingga untuk memantapkan posisinya ia harus paham betul siapa yang setia mendukung penuh perjuangannya, dan siapa pengkhianat yang disusupkan kubu lawan.

Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko merupakan seorang mantan jenderal bintang empat, mantan Panglima TNI, yang tentu memiliki strategi “pertempuran” jauh di atas seorang jebolan Walikota.

“Maka, ketika mengajukan gugatan kemudian ada tiga penggugat yang menarik gugatan, hingga gugatan digugurkan oleh PN Jakpus. Menjadi jelas bagi Moeldoko, bahwa sterilisasi dan kristalisasi jajaran pendukung Moeldoko sedang dimulai. Muhammad Rachmad disebut sebagai piutang. ” tegas dia.

Para pengamat politik juga menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus berita akhir dari konflik internal Partai Demokrat. Mereka meyakini, masih banyak amunisi yang dimiliki kubu Moeldoko untuk melanjutkan “pertempuran” di jalur hukum.

Bahkan, kata Muhammad Rachmad, hingga saat ini bergulir gugatan terhadap AD / ART Partai Demokrat di PN Jakpus yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera. Ketua-ketua DPC lain juga, menurut Rachmad, sedang antre menggugat AHY ke PN Jakpus.

Untuk diketahui, dasar hukum penyelesaian perselisihan parpol diatur diatur Pasal 32 dan 33 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan penyelesaian perselisihan partai politik yang diatur oleh partai politik diatur di dalam AD dan ART.

Penyelesaian dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol. Susunan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan Ham.

Penyelesaian perselisihan internal parpol harus akar paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara rencana oleh Pengadilan Negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi tercatat di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Bersama Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni

Read Next

BKN Buka-Bukaan Suara Soal TKW Pegawai KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *