DAELPOS.com –Pelan tapi nyata dalam waktu dekat insya Allah, Partai UKM/PUKM akan didaftarkan secara resmi ke Dirjen AHU Kemenkumham. Pendaftaran tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Usaha Kecil Dan Menengah (PUKM) H. Bustan Pinrang dengan didampingi 41 pendiri dan 34 ketua DPW se-Indonesia.
“Pelan tapi nyata insya Allah kita akan segera mendaftarkan legalitas Partai Usaha Kecil dan Menengah (PUKM) ke Dirjen AHU Kemenkumham yang diawali penandatangan berita acara di Notaris, “Jelas Bustan kepada para awak Media melalui Virtual Media Center PUKM di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Bustan memaparkan bahwa ini adalah amanah mulia dari 41 pendiri dan 34 ketua DPW ditambah dia sendiri sebagai ketua umum merangkap pendiri sehingga total 76 pendiri yang otomatis sebagai simbol 76 tahun NKRI Merdeka yang sebentar lagi dirayakan.
“Perjalanan pendirian PUKM ini tidak semudah yang dipikirkan, sehingga sampai saat ini demi tegaknya aturan organisasi telah memecat oknum sekjen yang terindikasi melakukan pelanggaran berat menabrak wewenang ketua umum. “Tandas Bustan.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa nanti tepatnya Kamis, 20 Mei PUKM akan mengadakan Pleno Akbar sekaligus halal bihalal pasca Ramadhan 1442 H dan peresmian kantor DPP PUKM. Momentum tersebut nantinya dijadikan sebagai agenda konsolidasi yang membuktikan kekompakan kader-kader militan yang tidak akan terpengaruh oleh benalu-benalu pengkhianatan, “ungkapnya.
“Salam kompak selalu dan mari kita tuluskan niat pengabdian untuk kemajuan PUKM. Salam PUKM Hebat! Maju Maju Maju!!! “pungkas Bustan.