Tim Jaksa Eksekutor Kejari Metro Amankan DPO Kasus Tipikor

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) kasus dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro Lampung, Rabu (19/5/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Virginia Hariztavianne dalam keterangan resminya melalui Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan hasil pencarian DPO Kejari Metro atas nama Abdul Mukti bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tim Intelijen Kejari Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti bin Taufik terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro,” ujar Rio, Rabu (19/5/2021).

Rio mengungkapkan, pada tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35,” beber Rio Halim.

“Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in-Absentia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ucapnya.

See also  Jampidsus Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 4 Kota

Sehingga selanjutnya terpidana Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Metro itu juga menyebutkan, setelah rangkaian panjang pencarian, Tim Intelijen menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait pencarian dan pemantauan DPO Abdul Mukti Bin Taufik.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB