PKB Minta OJK Perketat Penyelenggaraan Pinjol

Friday, 21 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) agar tidak merugikan nasabah. Hal tersebut mengacu pada kasus yang menjerat Sumiati seorang guru honorer di Malang, Jawa Timur memicu keprihatinan banyak kalangan.

“Kasus pinjol yang menjerat seorang guru di Malang salah satunya dipicu oleh longgarnya regulasi penyelenggaraan pinjol dari OJK. Maka kami minta agar OJK memperketat regulasi dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pinjol di tanah air tidak menjadi liar,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ela Siti Nuryamah, kemarin.

Menurut Ela, longgarnya pengawasan dari OJK membuat para pelaku pinjol ilegal semakin leluasa melakukan aktifitasnya yang merugikan nasabah. Dari sisi persyaratan misalnya penyelenggaran pinjol ilegal dengan mudah memberikan kredit kepada calon nasabah hanya dengan modal KTP.

Selain itu pinjol ilegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan nasabah.
“Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Kata Ela, perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana.

“Mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya,” katanya.

Legislator dari Lampung ini menegaskan OJK juga perlu melakukan edukasi kepada publik untuk tidak mudah mengajukan kepada penyelenggara pinjol. Mereka harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

“Masyarakat harus tahu jika besaran bunga dan denda pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8%, persyaratan tidak sekadar KTP tetapi juga dokumen lain seperti rekening tiga bulan terakhir dan sebagainya,” ujarnya.

See also  Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Ela juga mempertanyakan kinerja dari Satgas Investasi yang seolah membiarkan maraknya penyelenggaraan pinjol ilegal. Padahal fakta di lapangan keberadaan mereka kerap merugikan daripada memberi kemanfaatan bagi calon nasabah.

“Satgas Investasi ini bergerak saat ada kasus yang menjadi perhatian publik. Ke mana mereka sebelumnya. Kami menilai seolah ada pembiaran di lapangan terkait maraknya penyelenggaraan layanan pinjol ilegal ini,” ucapnya.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB